periskop.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara kuota Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang tercantum dalam Undang-Undang APBN dengan jumlah yang saat ini digunakan pemerintah.
Dolfie menyebut, dalam UU APBN 2026, kuota PBI JKN ditetapkan sebesar 146 juta jiwa dengan alokasi anggaran Rp58,9 triliun. Namun, pemerintah justru membatasi jumlah penerima hanya sekitar 96,8 juta.
“Penjelasan dari pemerintah, khususnya dari Pak Menteri Kesehatan (Budi Gunawan Sadikin), yang menyebutkan bahwa PBI dibatasi 96,8 (penerima). Boleh untuk mengklarifikasi angka? Itu dasarnya di mana ya," kata Dolfie dalam rapat konsultasi dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Senin (9/2).
Dolfie menegaskan, angka 146 juta penerima PBI tercantum secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2026, tepatnya pada Lampiran III halaman 351.
"Lampiran III Rincian APBN Tahun 2026. Halaman 351. PBI itu 146 juta. Dengan anggaran Rp58,9 triliun," tegasnya.
Menurutnya, pembatasan pada angka 96,8 juta berpotensi menurunkan proporsi cakupan PBI terhadap total penduduk. Ia menilai, jika angka tersebut masih sama seperti tahun 2019, maka proporsinya kini turun dari sekitar 36% menjadi 33% seiring bertambahnya jumlah penduduk.
"Kalau itu diproporsi pada jumlah penduduk sekarang, proporsinya menjadi 33%. Artinya turun. Padahal kalau lihat rincian enggak begitu," terangnya.
Selain itu, Dolfie mengkritisi mekanisme verifikasi berjenjang yang disampaikan pemerintah, termasuk adanya pembatasan kuota di daerah. Ia menilai sistem kuota justru menyebabkan kebutuhan riil di lapangan tidak sepenuhnya terakomodasi.
"Misalnya kuotanya daerah ini 50, yang masukin 100. Lah, padahal 100 kebutuhannya. Akhirnya di otak atik 50 yang masuk, 50 depending. Nah ini perlu diperbaiki, Kalau seperti ini, ya artinya kan di bawah sendiri sudah ada filter," jelas dia.
Ia menambahkan dari sisi anggaran sebenarnya tidak ada persoalan. Pemerintah dinilai memiliki ruang fiskal yang cukup untuk membiayai hingga 146 juta penerima PBI JKN sesuai amanat UU APBN.
"Dari sisi anggaran itu ruangnya ada. Enggak ada masalah sebenarnya. Karena ruangnya memberikan alokasi untuk 146 juta penerima bantuan iuran," Dolfie mengakhiri.
Tinggalkan Komentar
Komentar