periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan piutang iuran serta denda jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3.
"Saat ini pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan Presiden tentang penghapusan piutang iuran dan denda iuran jaminan kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3," kata Purbaya saat rapat konsultasi dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Senin (9/2).
Menurut Purbaya kebijakan ini bertujuan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan aktif serta menjaga keberlanjutan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Dan sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional," paparnya.
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan penyebab maraknya protes masyarakat setelah status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI JKN) dinonaktifkan. Menurutnya, kegaduhan tersebut dipicu oleh penonaktifan peserta dalam jumlah besar yang terjadi secara mendadak.
Purbaya menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lonjakan penonaktifan PBI JKN pada Februari 2026 mencapai sekitar 11 juta orang atau hampir 10% dari total peserta yang berjumlah sekitar 98 juta jiwa. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan bulan-bulan sebelumnya yang rata-rata hanya berkisar di bawah satu juta orang.
"Jadi ini yang menimbulkan kejutan. Kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari tahun ini menurut dugaan kami, karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar