periskop.id – Pergantian pucuk pimpinan dan susunan pengurus BPJS Kesehatan periode 2026–2031 resmi ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan penunjukan Prihati Pujowaskito sebagai Direktur Utama ini bertujuan memperkokoh penyelenggaraan program jaminan sosial masyarakat.

"Penetapan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Rizzky di Jakarta, Kamis (19/2).

Pengangkatan formasi baru tersebut memiliki landasan hukum yang mengikat. Keputusan ini tertuang langsung dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17/P Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dewan Pengawas serta Keanggotaan Direksi BPJS Kesehatan. Susunan nama ini sebelumnya telah melewati proses seleksi di lembaga legislatif.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui calon usulan Presiden melalui mekanisme Rapat Paripurna. Para kandidat juga telah merampungkan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi IX DPR RI sesuai aturan perundang-undangan.

Masa bakti kepengurusan baru ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Anggota Dewan Pengawas dan Direksi akan bertugas selama lima tahun ke depan serta dapat diusulkan kembali untuk satu periode berikutnya.

Susunan Dewan Pengawas terbaru dipimpin oleh Stevanus Adrianto Passat dari unsur pekerja. Ia didampingi oleh Murti Utami Adyanto dan Rukijo sebagai perwakilan unsur pemerintah.

Anggota Dewan Pengawas lainnya meliputi Afif Johan dari unsur pekerja, serta Paulus Agung Pambudhi dan Sunarto mewakili pemberi kerja. Lula Kamal turut melengkapi formasi ini sebagai wakil dari tokoh masyarakat.

Sementara itu, jajaran Direksi kini dikomandoi langsung oleh Prihati Pujowaskito. Posisi strategis ini dibantu oleh tujuh orang Direktur lainnya untuk mengeksekusi operasional lembaga.

Ketujuh Direktur tersebut adalah Abdi Kurniawan Purba, Akmal Budi Yulianto, Bayu Teja Muliawan, dan Fatih Waluyo Wahid. Setiaji, Vetty Yulianty Permanasari, serta Sutopo Patria Jati melengkapi susunan kepengurusan ini.

Dewan Pengawas memikul tanggung jawab vital dalam mengawasi jalannya lembaga. Mereka bertugas mengevaluasi kebijakan Direksi, mengawal pengelolaan Dana Jaminan Sosial, serta memberi laporan berkala kepada Presiden.

Wewenang Dewan Pengawas juga mencakup penetapan anggaran tahunan dan penelaahan data penyelenggaraan jaminan sosial. Di sisi lain, kelompok Direksi memegang kendali penuh atas eksekusi program di lapangan.

"Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya," ujarnya.

Direksi memiliki wewenang penuh dalam menetapkan struktur organisasi serta sistem kepegawaian internal. Manajemen sumber daya manusia, tata kelola pengadaan barang, hingga pemindahtanganan aset sepenuhnya berada di bawah kendali kepengurusan baru ini.