Periskop.id – BPJS Kesehatan menegaskan bahwa besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga saat ini tetap sama, menepis informasi yang beredar di media sosial soal kenaikan iuran.
Kepala Humas BPJS Kesehata Rizzky Anugerah, menuturkan, iuran JKN masih mengacu pada Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan. Ia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang menyesatkan.
“Untuk peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per bulan, dengan bantuan pemerintah Rp7 ribu, sehingga peserta kelas III hanya membayar Rp35 ribu per bulan,” jelas Rizzky di Jakarta, Jumat (29/5).
Ia menegaskan, iuran tersebut memberikan perlindungan kesehatan yang luas, termasuk untuk pengobatan jangka panjang dan penyakit berat seperti gagal ginjal kronis, kanker, talasemia, hemofilia, diabetes komplikasi, serta operasi jantung yang biayanya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Bayangkan jika seseorang menabung Rp35 ribu per bulan, dibutuhkan 357 tahun untuk menutupi biaya operasi jantung Rp150 juta. Dengan Program JKN, biaya ini ditanggung secara gotong royong oleh 4.285 peserta kelas III lainnya yang sehat,” tambah Rizzky.
Selain itu, Rizzky menyoroti tantangan kenaikan biaya kesehatan akibat inflasi, teknologi medis baru, obat-obatan, dan tarif rumah sakit. Namun, iuran JKN tetap stabil, menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga akses layanan kesehatan yang terjangkau.
BPJS Kesehatan menekankan prinsip gotong royong: peserta yang sehat mendukung peserta yang sakit, sementara peserta mampu membantu peserta lain yang membutuhkan. Kepatuhan membayar iuran menjadi kunci keberlangsungan program dan menjaga status kepesertaan tetap aktif.
“Masyarakat juga diimbau menerapkan gaya hidup sehat sebagai pencegahan penyakit. Dengan menjaga kesehatan dan kepesertaan tetap aktif, manfaat JKN dapat terus dirasakan bersama,” ujar Rizzky.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar