Periskop.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan kebijakan baru mengenai pencantuman label gizi berbentuk "Nutri-Level" pada pangan siap saji, dengan fokus utama pada produk minuman berpemanis.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 sebagai upaya strategis pemerintah untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebihan di tengah masyarakat.
Melalui label Nutri-Level, Kemenkes menerapkan sistem peringkat menggunakan huruf dan warna yang mencolok pada bagian depan kemasan.
Level A dengan warna hijau tua menunjukkan kandungan GGL lebih rendah, Level B berwarna hijau muda berarti kandungan GGL rendah, Level C berwarna kuning sebagai tanda agar produk dikonsumsi dengan bijak, serta Level D dengan warna merah yang menandakan konsumsi harus dibatasi sesuai kondisi kesehatan.
Menanggapi langkah tersebut, Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, meminta agar sistem pelabelan ini benar-benar memberikan informasi yang praktis dan transparan kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa fungsi utama label adalah sebagai sarana pelindung agar konsumen mengetahui apakah produk tersebut membahayakan kesehatan atau tidak.
"Pelabelan adalah sarana bagi masyarakat agar mengetahui makanan minuman yang akan dikonsumsinya sehat dan tidak membahayakan dirinya," kata Azas di Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Selasa (21/4).
Namun, Azas memandang sistem huruf A hingga D yang diusung Kemenkes saat ini memiliki celah informasi yang fatal.
Menurutnya, Nutri-Level tidak memberikan rincian kondisi gizi yang spesifik pada setiap levelnya. Konsumen tidak diberikan kejelasan mengenai mana produk yang sebenarnya sudah melampaui ambang batas maksimum kandungan GGL yang dapat memicu Penyakit Tidak Menular (PTM).
"Tetapi faktanya pelabelan Nutri-Level yang dibuat tidak memberikan informasi kondisi gizi dari keempat level A, B, C dan D. Kita tidak tahu yang mana level melebihi atau di bawah batas maksimum kandungan GGL dan yang menyebabkan konsumen menderita PTM setelah mengkonsumsinya," ujarnya.
Desakan Penggunaan Warning Label yang Lebih Tegas
Azas bahkan menilai bahwa Nutri-Level berpotensi mengecoh dan menyesatkan konsumen karena ketiadaan standar batas maksimum kandungan GGL yang jelas, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 PP 28 Tahun 2024.
Sebagai solusi, FAKTA Indonesia mendesak pemerintah untuk beralih ke sistem label peringatan atau warning label.
Sistem ini dianggap lebih jujur dengan memberikan tanda warna hitam bertuliskan "Tinggi Gula", "Tinggi Garam", atau "Tinggi Lemak" pada kemasan depan.
"Pilihan pelabelan tegas dengan label peringatan lebih jelas dan efektif bagi masyarakat yang menjadi konsumen produk pangan olahan siap saji atau kemasan mendapatkan informasi yang benar," tegas Azas.
Senada dengan hal tersebut, Ketua FAKTA Indonesia Ari Subagio Wibowo menambahkan bahwa penilaian Nutri-Level sering kali menggunakan standar takaran per 100 ml yang bisa mengaburkan asupan nyata konsumen.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (16/4), Ari menjelaskan bahwa konsumen sering kali mengonsumsi satu kemasan penuh, misalnya 500 ml, sehingga asupan zat gizi menjadi jauh lebih tinggi dari yang dipahami melalui label.
Persoalan Landasan Hukum dan Ketidakpastian Regulasi
Selain masalah teknis penyampaian informasi, FAKTA Indonesia juga menyoroti kelemahan kebijakan ini dari sisi legalitas.
Ari menilai kebijakan Nutri-Level tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena hanya bersifat sukarela (voluntary) dan tidak diatur dalam peraturan yang mengikat secara umum.
Hingga saat ini, batas maksimum GGL yang seharusnya menjadi fondasi pelabelan, menurutnya, belum ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan, padahal hal tersebut diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Penggunaan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) sebagai landasan penerapan dinilai Ari tidak tepat secara prinsip hukum.
"Dalam prinsip hukum, kebijakan yang membebankan kewajiban kepada masyarakat seharusnya diatur dalam bentuk peraturan, bukan sekadar keputusan administratif. Tanpa landasan regulasi yang kuat, kebijakan ini tidak memiliki daya ikat dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," ucapnya.
FAKTA juga menjelaskan bahwa langkah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mendorong Nutri-Level juga dianggap tidak selaras dengan Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi, sehingga berisiko melanggar asas kepastian hukum dalam ekosistem industri pangan olahan di Indonesia.
Tinggalkan Komentar
Komentar