Periskop.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyatakan sikap untuk tidak terburu-buru dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Langkah ini diambil guna memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki kualitas yang solid dan tidak rentan terhadap pengujian materi di masa mendatang.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan produk hukum yang dihasilkan benar-benar matang.
Sebagai langkah awal, Pimpinan DPR RI kini tengah meminta partai-partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang non-parlemen, untuk melakukan simulasi sistem pemilu secara mandiri.
Hasil simulasi ini nantinya akan menjadi data penunjang yang krusial dalam pembahasan RUU tersebut.
"Kita lagi minta partai-partai politik melakukan simulasi, baik yang ada di parlemen maupun di non-parlemen yang tidak ada di parlemen. Nah, sehingga jangan diburu-buru," ujar Dasco saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, sebagaimana dikutip oleh Antara pada Selasa (21/4).
Tahapan Pemilu Tetap Berjalan Tanpa Regulasi Baru
Meski kalender politik menuju Pemilu 2029 terus berjalan, Dasco menilai belum ada urgensi yang memaksa pembahasan dilakukan dalam waktu singkat.
Menurutnya, tahapan awal pemilu tetap bisa dilaksanakan dengan bersandar pada payung hukum yang lama. Hal ini termasuk proses administratif dan kelembagaan penyelenggara pemilu.
"Karena kalau tahapan, itu bisa jalan saja. Rekrutmen KPU, Bawaslu, itu bisa jalan tanpa adanya undang-undang baru," tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Lebih lanjut, Dasco menyoroti preseden banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang selama ini telah membatalkan maupun mengubah poin-poin dalam sistem Pemilu.
Menurutnya, DPR RI ingin menghindari siklus gugatan yang berulang akibat penyusunan regulasi yang tergesa-gesa. Ia menekankan pentingnya kesabaran agar tidak muncul celah hukum yang bisa digugat kembali, mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Kita kan sudah bolak-balik itu Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalin, MK mutusin, kemudian MK putusin lagi yang lain kan gitu. Sehingga sekali ini, ya tolong kita bersabar semua," tambahnya.
Penentuan Jadwal Berdasarkan Kesepakatan Fraksi
Mengenai target waktu dimulainya pembahasan, Dasco menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya bergantung pada kesepakatan antar-fraksi di DPR.
Hingga saat ini, setiap partai masih melakukan pendalaman internal, termasuk Partai Gerindra yang juga sedang mengkaji detail mengenai Pileg dan Pilpres.
"Harus kesepakatan fraksi-fraksi setelah kemudian mereka selesaikan. Karena fraksi-fraksi, partai-partai juga ada yang belum. Kami saja dari Gerindra, karena itu kan Pileg, Pilpres, yang harus dibahas," katanya.
Ia juga menjamin bahwa pembahasan tidak akan dilakukan terlalu mepet dengan hari pelaksanaan pemilu, mengingat waktu yang tersedia saat ini masih cukup panjang untuk melakukan pengkajian simulasi.
Momentum Reformasi Partai Politik dan Kritik TII
Di sisi lain, dorongan untuk merevisi UU Pemilu dipandang sebagai peluang besar oleh lembaga penelitian kebijakan publik, The Indonesian Institute (TII).
Research Associate TII, Arfianto Purbolaksono, menilai momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong reformasi internal partai politik dan meningkatkan kualitas demokrasi secara menyeluruh.
Arfianto memberikan catatan kritis bahwa proses revisi regulasi pemilu sering kali terjebak dalam pusaran kepentingan politik pihak-pihak dominan.
"Revisi UU Pemilu tidak pernah berada dalam ruang hampa. Ia selalu menjadi arena kontestasi kepentingan partai politik yang memiliki posisi dominan dalam legislasi," ungkap Arfianto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/4).
Kondisi ini, menurut Arfianto, berpotensi menciptakan situasi policy capture, di mana kebijakan publik yang dihasilkan justru lebih mencerminkan kepentingan kelompok atau elite tertentu dibandingkan aspirasi masyarakat luas.
Hal ini, menurutnya, dikhawatirkan dapat membuat substansi revisi menyimpang dari tujuan penguatan demokrasi.
"Pilihan kebijakan sering kali bukan didasarkan pada kebutuhan objektif sistem demokrasi, tetapi pada siapa yang diuntungkan dan dirugikan dalam kompetisi politik," ucap Arfianto.
Urgensi Perbaikan Desain Pemilu Serentak
Meskipun DPR memilih untuk berhati-hati, TII tetap memandang revisi UU Pemilu sebagai hal yang mendesak untuk dilakukan sebagai bahan evaluasi dari pemilu-pemilu sebelumnya.
Desain pemilu serentak dinilai telah menciptakan beban kerja yang sangat berat bagi penyelenggara pemilu, yang pada akhirnya berdampak pada kualitas pelaksanaan di lapangan.
Arfianto menyarankan agar UU Pemilu menjadi pintu masuk bagi reformasi partai, khususnya dalam hal pengaturan tahapan pendaftaran, pencalonan, hingga mekanisme pendanaan kampanye.
TII menekankan pentingnya membangun sistem rekrutmen politik yang lebih terbuka, transparan, dan berbasis meritokrasi guna menekan praktik politik transaksional.
Dengan begitu, menurut Arfianto, transparansi dan akuntabilitas pendanaan kampanye dapat menjadi instrumen untuk menyehatkan ekosistem demokrasi di Indonesia.
Tinggalkan Komentar
Komentar