periskop.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan angkat bicara terkait polemik aturan surat kontrol yang ramai diperbincangkan di media sosial. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa aturan tersebut bukan kebijakan baru yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Rizzky menjelaskan, surat kontrol diterbitkan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan rekomendasi dokter penanggung jawab pasien. Dokumen ini memuat jadwal kunjungan kontrol berikutnya yang perlu dipatuhi peserta guna menjamin keberlangsungan perawatan sesuai kebutuhan medis.

Advertisement

“Tujuan penerbitan surat kontrol adalah memberikan kepastian jadwal pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memerlukan kontrol lanjutan, baik setelah menjalani rawat inap maupun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter setelah pelayanan rawat jalan. Dengan adanya jadwal yang jelas, peserta dapat memperoleh pelayanan sesuai rencana perawatan yang telah ditetapkan dokter,” ujar Rizzky dalam keterangannya, Jumat (5/6).

Ia menguraikan, terdapat dua kondisi yang mendasari penerbitan surat kontrol. Pertama, peserta yang telah menyelesaikan perawatan rawat inap namun masih membutuhkan pemantauan lanjutan akan mendapatkan surat kontrol untuk pelayanan rawat jalan sesuai jadwal dari dokter.

Kedua, peserta yang menjalani rawat jalan dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih perlu kontrol lanjutan juga akan menerima surat kontrol yang memuat jadwal kunjungan berikutnya. Jadwal tersebut bisa berbeda antar peserta, tergantung kondisi kesehatan masing-masing.

“Jadwal kontrol yang tercantum dalam surat kontrol merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dan pertimbangan medis dokter penanggung jawab pasien. Karena itu, jadwal kontrol dapat berbeda antara satu peserta dengan peserta lainnya sesuai kondisi kesehatan masing-masing,” kata Rizzky.

Surat kontrol, menurut Rizzky, hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Apabila peserta masih membutuhkan pemantauan setelah diperiksa dokter, surat kontrol baru dapat diterbitkan kembali sesuai kebutuhan medis dan masa berlaku rujukan yang dimiliki.

Rizzky menambahkan, surat kontrol idealnya sudah diterbitkan sebelum kunjungan kontrol dilaksanakan demi menjaga kesinambungan layanan. Jadwal kontrol berikutnya baru bisa diatur paling cepat pada hari setelah kunjungan, sesuai rekomendasi dokter penanggung jawab.

Jika jadwal perlu diubah, peserta dapat berkoordinasi langsung dengan petugas fasilitas kesehatan dengan tetap memperhatikan jadwal praktik dokter yang bersangkutan. Hal ini disampaikan Rizzky seraya mengingatkan peserta untuk hadir sesuai tanggal kontrol yang telah ditetapkan.

Polemik ini muncul setelah banyak peserta JKN mengeluh di media sosial terkait aturan surat kontrol yang disebut-sebut mulai diterapkan pada 1 Juni 2026. Sejumlah warganet mengaku belum menerima sosialisasi yang memadai dari BPJS Kesehatan, dan meminta agar informasi tersebut disebarkan secara merata, terutama kepada masyarakat kalangan bawah dan lansia.

“Kepastian jadwal kontrol tidak hanya memberikan kemudahan bagi peserta dalam mengakses pelayanan lanjutan, tetapi juga mendukung kesinambungan terapi dan pemantauan kondisi kesehatan peserta. Di sisi lain, rumah sakit dapat mengelola kapasitas layanan secara lebih terencana sehingga pelayanan kepada peserta dapat berjalan lebih optimal,” tutupnya.