periskop.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menegaskan dukungan penuhnya terhadap proses penyusunan kebijakan pengupahan yang tengah berlangsung. Hal ini sejalan dengan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) yang telah disampaikan kepada pemerintah.

APINDO menantikan bagaimana rekomendasi tersebut akan diterjemahkan ke dalam regulasi yang objektif serta selaras dengan kondisi ekonomi. Dalam proses ini, APINDO juga telah menyampaikan pandangan berdasarkan data dan situasi nyata yang dihadapi pelaku usaha.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani, menyatakan bahwa pelaku usaha mendukung penerapan formula pengupahan sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 juncto PP Nomor 51 Tahun 2023, serta diperkuat dengan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.

"Kami di APINDO menegaskan sejumlah prinsip kunci yang harus menjadi landasan dalam penerapan kebijakan pengupahan," ujar Shinta dalam media briefing di kantor APINDO, kawasan Setiabudi, ditulis Rabu (26/11).

Adapun beberapa prinsip yang ditekankan APINDO ialah, pertama, besaran alpha (α) perlu dijaga agar tetap proporsional serta mempertimbangkan kondisi ekonomi, produktivitas daerah, dan tingkat Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Kedua, penetapan upah minimum sektoral harus diterapkan secara selektif dan hanya pada sektor yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak membebani sektor yang belum siap dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan ketahanan usaha.

Terakhir, APINDO menegaskan bahwa seluruh komponen perhitungan kebijakan pengupahan, termasuk KHL, wajib didasarkan pada data yang objektif dan sahih, seperti data Susenas BPS, demi menjamin transparansi dan ketepatan kebijakan.

Dalam kerangka penciptaan lapangan kerja, APINDO menegaskan bahwa kebijakan pengupahan memiliki dampak signifikan terhadap keberlanjutan investasi dan perluasan kesempatan kerja.

"Karena itu, penentuan formula UMP 2026 dan nilai alpha perlu menjaga keseimbangan antara perlindungan bagi pekerja dan daya tahan industri," lanjut Shinta.

Menurutnya, kenaikan upah yang terukur, objektif, dan sejalan dengan produktivitas merupakan syarat agar industri tetap berjalan, pekerja terlindungi, dan ekonomi dapat terus bertumbuh.