Periskop.id - Upah Minimum (UM), baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), sering kali disalahartikan sebagai gaji pokok yang wajib ditambah tunjangan. Padahal, regulasi pengupahan di Indonesia memberikan dua skema definisi yang berbeda untuk Upah Minimum sebagai upah bulanan terendah.
Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan sebagai upah bulanan terendah yang berlaku di wilayah tersebut, yang rinciannya terdiri dari salah satu dari dua komponen berikut:
- Upah tanpa tunjangan; atau
- Upah pokok dan tunjangan tetap.
Mekanisme Komponen Upah Minimum
Aturan ini menegaskan bahwa perusahaan dapat memenuhi kewajiban upah minimum dengan skema yang berbeda, bergantung pada struktur pengupahan yang diterapkan:
- Skema 1 (Upah Tanpa Tunjangan): Jika perusahaan memilih skema ini, total Upah Minimum yang dibayarkan kepada pekerja sudah mencakup seluruh komponen upah, tanpa ada pemisahan tunjangan. Ini berarti, total uang yang diterima pekerja minimal harus sama dengan nilai UMP yang ditetapkan.
- Skema 2 (Upah Pokok dan Tunjangan Tetap): Jika perusahaan memiliki struktur pengupahan yang memisahkan Upah Pokok dan Tunjangan Tetap, maka penjumlahan dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap tersebut secara total harus mencapai nilai Upah Minimum.
Pengaturan Upah Pokok dan Tunjangan Tidak Tetap
PP 36/2021 juga mengatur secara spesifik apabila struktur gaji di perusahaan melibatkan tunjangan tidak tetap, seperti tunjangan transportasi atau makan yang dihitung berdasarkan kehadiran.
Dalam hal komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka yang wajib dipastikan minimal sebesar Upah Minimum adalah Upah Pokok saja. Dengan kata lain, tunjangan tidak tetap dapat dihitung terpisah, dan tidak termasuk dalam komponen yang harus mencapai batas Upah Minimum.
Secara sederhana, Upah Minimum berfungsi sebagai batas bawah pengupahan. Selama perusahaan dapat membuktikan bahwa total pembayaran yang bersifat tetap atau upah pokok saja sudah mencapai batas UM, maka kewajiban minimum pengupahan telah terpenuhi.
 
                                                     
                                                             
                         
                         
                                                 
                                                
Tinggalkan Komentar
Komentar