periskop.id - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menanggapi tentang peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 yang merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

“Apalagi terkait dengan struktur kepolisian negara kita, apakah harus dilakukan perubahan terhadap undang-undang atau tidak. Semuanya itu menjadi kewenangan Presiden,” kata Yusril, di Balai Kartini, Rabu (17/12).

Yusril menegaskan, secara pribadi, ia belum membuka satu pendapat mengenai aturan tersebut. Sebab, setiap keputusan perlu koordinasi dari berbagai pihak.

“Karena memang kami berada di dalam pemerintah. Dan berada dalam pemerintah ini memerlukan satu koordinasi untuk membahas masalah ini dengan sebaik-baiknya,” tutur dia.

Yusril mengaku, pihaknya masih mengoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, dan Kemenko Polkam untuk menyepakati satu pandangan terkait Perkap tersebut.

“Jadi saya belum bisa menjawab hari ini. Tapi ya pendapat-pendapat sudah berkembang di masyarakat dan juga menjadi perhatian dari Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mendiskusikan masalah ini,” ujar dia.

Menurut Yusril, meskipun Perkap menjadi tugas setiap komisi yang berwenang, tetapi keputusan akhir tetap di tangan Presiden.

“Karena segala hal terkait dengan reformasi kepolisian ini memang menjadi tugas dari Komisi. Dibahas, digodok, tapi akhirnya adalah rekomendasi diserahkan kepada Presiden untuk mengambil keputusan,” ungkap Yusril.

Sambil menunggu rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri terkait Perkap ini, Yusril akan selalu menghormati setiap peraturan.

“Apa yang telah diputuskan oleh Kapolri itu kita hormati sebagai satu keputusan yang dituangkan dalam bentuk peraturan,” tegas Yusril.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Aturan tersebut ditetapkan pada 10 Desember 2025. Satu hari kemudian peraturan diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum. 

Salah satu pasal yang disoroti dalam Perkap Nomor 10 Tahun 2025 adalah terkait posisi Polri di institusi sipil. Pasal 3 ayat (1) Perkap ini berbunyi anggota Polri dapat menduduki jabatan di kementerian, lembaga, badan, atau komisi dan organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.