periskop.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak pemerintah agar mewajibkan perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 21 hari sebelum Lebaran. Ketentuan ini dinilai penting untuk mencegah berbagai praktik kecurangan yang kerap dilakukan perusahaan menjelang hari raya.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPSI, Said Iqbal, mengatakan pembayaran THR pada H-21 diperlukan untuk menutup celah manipulasi yang merugikan pekerja, khususnya buruh kontrak dan outsourcing.

“Mengapa H-21? Karena ada modus perusahaan menjelang pembayaran THR, yakni melakukan PHK atau merumahkan karyawan. Kontraknya masih ada, tetapi mereka dirumahkan agar perusahaan tidak perlu membayar THR,” ujar Said Iqbal dalam keterangan kepada wartawan melalui pertemuan daring, Selasa (24/2).

Menurut Said, praktik merumahkan pekerja ini berdampak langsung pada hilangnya hak buruh, baik THR maupun gaji yang seharusnya diterima menjelang Lebaran. Ia menilai, pernyataan sejumlah pimpinan DPR yang menyebut perusahaan berkomitmen tidak melakukan PHK kerap disalahartikan.

“Ini yang keliru. Perusahaan memang tidak melakukan PHK, tetapi buruh dirumahkan. Akibatnya, gaji tidak dibayar dan THR juga tidak diberikan menjelang Lebaran,” tegasnya.

Sebagai contoh, Said menyinggung kasus yang terjadi di PT Mi Sedap di Gresik. Ia menyebut sejumlah pekerja menerima pemberitahuan dirumahkan atau pemutusan kontrak kerja hanya melalui pesan WhatsApp, tanpa dialog langsung antara pekerja dan manajemen.

“Ada laporan buruh yang tiba-tiba diputus kontraknya lewat WhatsApp. Ada juga yang hanya diberi notifikasi dirumahkan. Ini jelas modus untuk menghindari kewajiban pembayaran THR,” katanya.

Said menambahkan, praktik serupa juga ditemukan di sejumlah perusahaan padat karya lainnya. Para pekerja yang dirumahkan biasanya baru dipanggil kembali setelah Lebaran, sehingga perusahaan terbebas dari kewajiban membayar THR dan upah menjelang hari raya.

KSPSI menegaskan persoalan THR tidak bisa lagi diselesaikan dengan imbauan atau aturan teknis semata. Organisasi buruh itu mendorong agar kewajiban pembayaran THR dikunci langsung di tingkat undang-undang agar tidak terus dipermainkan perusahaan setiap menjelang Lebaran.

“Di dalam Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan versi KSPI dan Partai Buruh yang sudah kami serahkan ke DPR RI, THR kami masukkan sebagai kewajiban undang-undang. Perusahaan yang tidak membayar THR harus dikenakan sanksi pidana, berupa pencabutan atau penolakan manfaat,” tegasnya.

Menurut KSPSI, tanpa ancaman pidana yang jelas, perusahaan akan terus mencari celah hukum demi menghindari kewajiban THR. Karena itu, Partai Buruh mendesak DPR dan pemerintah berhenti bersikap permisif dan segera mengesahkan aturan yang benar-benar melindungi hak pekerja, bukan justru memberi ruang bagi praktik pengelakan yang berulang setiap tahun.