periskop.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menghadirkan program diskon iuran sebesar 50% bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperluas perlindungan sekaligus meningkatkan kualitas layanan bagi para peserta.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025 yang membahas penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah.

Melalui kebijakan potongan iuran ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap lebih banyak pekerja sektor informal dapat bergabung dan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan, guna memberikan kepastian dan keamanan bagi masa depan pekerja beserta keluarganya.

Rincian Iuran Setelah Diskon 50%

Program ini merupakan lanjutan dari relaksasi iuran yang sebelumnya berlaku untuk pekerja sektor transportasi pada Januari–Maret 2026. Kini, diskon juga diberikan kepada pekerja sektor lain seperti petani, pedagang, peternak, tukang becak, dan pekerja nonformal lainnya.

Untuk peserta dengan penghasilan Rp1,1 juta hingga Rp1,29 juta:

  • Iuran JKK turun dari Rp12.000 menjadi Rp6.000 per bulan
  • Iuran JKM turun dari Rp6.800 menjadi Rp3.400 per bulan

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan dengan menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan atau penyakit yang terjadi saat bekerja.

Sementara itu, Jaminan Kematian (JKM) berfungsi memberikan santunan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia di luar aktivitas pekerjaan.

Periode Berlaku Diskon Iuran

Program keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat sementara dan tidak berlaku selamanya. Diskon mulai diterapkan pada April 2026 dan akan berakhir pada Desember 2026. Dengan demikian, peserta memiliki waktu sekitar sembilan bulan untuk memanfaatkan potongan iuran tersebut.

Manfaat Perlindungan Tetap Optimal

Meski iuran dipotong, manfaat JKK dan JKM tetap diberikan secara penuh. Peserta tetap mendapat perlindungan mulai dari perjalanan berangkat kerja, selama bekerja, hingga kembali ke rumah.

Apabila terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan hingga 48 kali upah yang dilaporkan, serta beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan total nilai hingga Rp174 juta.

Sementara itu, untuk kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, BPJS tetap memberikan santunan sebesar Rp42 juta beserta bantuan pendidikan untuk anak peserta.

Siapa Saja yang Berhak?

Program ini tidak berlaku untuk seluruh peserta, melainkan hanya bagi mereka yang memenuhi sejumlah kriteria:

  • Terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Tidak berasal dari sektor transportasi
  • Aktif membayar iuran sesuai periode