Periskop.id - Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mendesak DPR dan pemerintah segera memulai pembahasan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Koalisi menegaskan pembentukan regulasi baru tersebut harus rampung paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai tenggat yang ditetapkan MK.

Plt Sekretaris Jenderal Partai Buruh Said Salahudin menyatakan pihaknya memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal pelaksanaan putusan MK yang membatalkan sekaligus mengubah 21 norma ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"KSP-PB mempunyai tanggung jawab moral untuk memastikan pembentuk undang-undang melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang lahir dari gugagatan yang diajukan oleh Partai Buruh bersama organisasi serikat pekerja yang tergabung dalam Partai Buruh," kata Said dalam keterangannya, Senin (6/7).

Ia mengungkapkan, sejak dibentuk pada 2025, koalisi yang didukung 72 organisasi pekerja, serikat buruh, organisasi kerakyatan, dan Partai Buruh telah menyusun naskah pokok-pokok pikiran serta prinsip pembentukan UU Ketenagakerjaan setebal 250 halaman. Dokumen tersebut telah diserahkan kepada DPR dan pemerintah pada 30 September 2025.

Pihaknya pun mengajukan 59 isu perbaikan ketenagakerjaan, mulai dari pengaturan upah layak, formula baru penghitungan upah minimum, penghapusan sistem outsourcing, perlindungan pekerja kontrak, pekerja perempuan, pekerja disabilitas, hingga penguatan jaminan sosial.

Selain itu, koalisi juga mengusulkan 17 isu baru yang belum diatur dalam regulasi sebelumnya, di antaranya perlindungan bagi pekerja platform digital, pekerja sektor kesehatan dan pendidikan, pekerja transportasi, larangan percaloan tenaga kerja, hak pekerja atas kepemilikan saham perusahaan, serta pembentukan cadangan dana pesangon.

Pihaknya juga menegaskan bahwa pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru wajib dilaksanakan dengan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), yaitu memberikan hak kepada organisasi pekerja untuk didengar pendapatnya (right to be heard), dipertimbangkan secara sungguh-sungguh (right to be considered), serta memperoleh penjelasan atas diterima atau ditolaknya setiap usulan (right to be explained), sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya. 

"Oleh karena itu, pembahasan RUU Ketenagakerjaan tidak boleh dilakukan secara tertutup ataupun sekadar bersifat formalitas," tegasnya.

Untuk melengkapi naskah usulan yang telah disampaikan kepada DPR dan Pemerintah, pihaknya menyatakan siap menyusun usulan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, yang didalamnya memuat materi pengaturan Bab, paragraf, pasal, ayat, dan huruf secara terperinci.

"KSP-PB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan hingga lahir sebuah regulasi yang benar-benar menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi, menjamin perlindungan pekerja, menciptakan hubungan industrial yang adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," tutup Said.