Periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan perombakan mekanisme perdagangan saham di Papan Pemantauan Khusus (PPK), termasuk penyesuaian batas auto rejection untuk saham bernotasi Full Call Auction (FCA). Usulan ini diumumkan BEI melalui akun Instagram resminya, @indonesiastockexchange.

Dalam skema yang berlaku saat ini, seluruh saham FCA di atas harga Rp10 dikenai batas auto rejection seragam sebesar 10%. BEI mengusulkan penggantian sistem rata tersebut dengan tiga tier berbasis rentang harga yang lebih rinci.

Berdasarkan usulan BEI, saham dengan harga Rp10 hingga Rp200 akan mendapatkan batas auto rejection paling longgar, yakni 35%. Saham di rentang Rp200 hingga Rp5.000 diusulkan dibatasi di angka 25%, sedangkan saham di atas Rp5.000 akan mendapat batas paling ketat sebesar 20%.

Perubahan mekanisme perdagangan juga mencakup penambahan periode non-cancellation. Untuk Senin hingga Kamis, periode ini tersebar di lima sesi perdagangan, sementara pada hari Jumat berlaku di empat sesi. Urutan tahapan perdagangan yang diusulkan adalah Order Collection, Non-Cancellation Period, Random Closing, dan Order Matching.

BEI turut merevisi kriteria penempatan saham di PPK. Dari 11 kriteria yang berlaku sebelumnya, tujuh di antaranya dipertahankan, tiga dihapus, dan satu disesuaikan.

Tiga kriteria yang diusulkan dihapus meliputi ketentuan soal pemenuhan free float minimum, likuiditas rendah, serta penghentian sementara perdagangan lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan. Sementara itu, kriteria kondisi lain berdasarkan persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap dipertahankan dengan sejumlah penyesuaian.

Sejumlah indikator fundamental emiten masih menjadi dasar penempatan di PPK. Di antaranya, harga saham rata-rata di bawah Rp51 per saham disertai likuiditas sangat rendah selama tiga bulan terakhir, emiten yang mendapat opini disclaimer dari auditor, serta perusahaan yang tidak membukukan pendapatan atau tidak ada perubahan pendapatan dibanding laporan sebelumnya.

BEI juga mempertahankan kriteria bagi perusahaan tambang mineral dan batu bara, atau induk perusahaan tambang, yang belum meraih pendapatan dari bisnis inti hingga tahun buku keempat sejak tercatat di bursa. Emiten dengan ekuitas negatif, serta perusahaan atau anak usaha yang sedang menjalani proses PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, ikut masuk dalam kriteria yang dipertahankan.

Penyempurnaan ini merupakan bagian dari peta jalan implementasi PPK yang berjalan bertahap sejak 2023. Bursa memulainya dengan penerapan Hybrid Call Auction, kemudian beralih ke Full Call Auction pada 2024, lalu memasuki fase evaluasi pascaimplementasi sepanjang 2025. Tahun 2026 menjadi fase penyempurnaan kriteria, mekanisme perdagangan, sekaligus pengembangan Non-Cancellation Period.

BEI menegaskan seluruh usulan tersebut masih berada pada tahap Rule Making Rule (RMR), yaitu proses konsultasi kepada para pelaku pasar, sebelum aturan resmi diberlakukan.