periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto setuju atas rencana pemindahan dana pemerintah sekitar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan komersial.
Purbaya menjelaskan, skema ini bukanlah pinjaman, melainkan penempatan dana yang bertujuan meningkatkan likuiditas bank dan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.
"Sudah, sudah setuju. Bukan. Itu jadi sistemnya bukan saya ngasih pinjaman ke bank dan lain-lain. Ini seperti anda naruh deposito di bank, kira-kira gitu kasarnya," ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/9).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memiliki fleksibilitas untuk menarik kembali dana tersebut sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
"Tapi kalau saya mau pakai, saya ambil," tegasnya.
Kebijakan ini juga dirancang untuk memastikan dana tersebut benar-benar beredar di tengah masyarakat.
Pemerintah akan berupaya agar uang yang ditempatkan tidak digunakan bank untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) atau kembali diserap oleh bank sentral.
"Kita minta ke BI tidak diserap uangnya. Jadi uangnya betul-betul ada sistem perekonomian, sehingga ekonominya bisa jalan," tambah Purbaya.
Tujuan utama dari langkah yang telah disetujui Prabowo ini adalah menciptakan kondisi di mana perbankan memiliki kelebihan dana tunai secara signifikan.
Dengan terbatasnya instrumen penempatan dana selain kredit, bank secara tidak langsung didorong untuk menyalurkannya kepada masyarakat dan dunia usaha.
"Tujuannya supaya bank punya duit banyak cash tiba-tiba, dan dia gak bisa naruh di tempat lain selain dikreditkan. Jadi kita memaksa market mekanisme berjalan," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar