iklan periskop
Keuangan

LPS: Suntikan Dana Rp200 T Kurangi 'Dikte' Konglomerat ke Bank

LPS menilai suntikan dana pemerintah Rp200 triliun ke perbankan akan mengurangi daya tawar konglomerat dalam menentukan suku bunga. LPS mendukung kebijakan ini namun mengingatkan p...

10 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono. Foto oleh LPS
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Plt Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menilai kebijakan pemerintah menyuntikkan dana Rp200 triliun ke bank Himbara akan mengurangi daya tawar pemilik dana besar atau konglomerat yang selama ini kerap mampu mendikte suku bunga perbankan. 

Menurutnya, melimpahnya likuiditas akan membuat persaingan antarbank dalam memperebutkan dana menjadi lebih rendah.

“Tadi karena likuiditas ini persaingan mendapatkan dana antarbank itu akan relatif lebih rendah lah, nggak ketat lagi. Dan bargaining power dari pemilik-pemilik dana besar untuk mendikte suku bunga bank itu mungkin bisa berkurang lah,” katanya di Kantor LPS, Jakarta, Senin (22/9).

Didik menjelaskan, dengan likuiditas yang melimpah, ketergantungan bank pada simpanan jumbo dari segelintir nasabah kakap akan menurun. 

Kondisi ini pada gilirannya akan mengurangi kemampuan para pemilik dana tersebut untuk menekan bank agar memberikan suku bunga tinggi sesuai keinginan mereka.

LPS, kata Didik, mendukung penuh langkah Kementerian Keuangan tersebut karena tujuan utamanya adalah memperkuat likuiditas di sistem perbankan. 

“Yang pertama kami tentu saja mendukung langkah dari Kementerian Keuangan untuk menyalurkan atau menempatkan dananya pada perbankan untuk memperkuat likuiditas perbankan,” ujarnya.

Meskipun mendukung, LPS tetap mengingatkan pentingnya menjaga kualitas kredit seiring dengan potensi ekspansi pinjaman. 

Didik mengimbau agar penyaluran kredit tetap dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian untuk mencegah kenaikan kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) di masa depan.

Ia juga menekankan bahwa bank memiliki kewajiban untuk aktif mencari sektor usaha yang layak dibiayai. 

Dana pemerintah yang ditempatkan tersebut bukanlah dana gratis dan memiliki beban bunga, sehingga bank harus menyalurkannya ke kredit produktif untuk bisa mendapatkan surplus. 

"Jadi dia kena beban bunga juga sehingga dia mengharapkan melempar kredit ada surplus di situ," tuturnya.

Penilaian LPS ini sejalan dengan tujuan utama kebijakan yang sebelumnya dipaparkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. 

Pemerintah secara aktif menyuntikkan likuiditas untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor riil dan menstimulasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal keempat 2025, seiring dengan kebijakan penurunan suku bunga oleh bank sentral.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Didik Madiyono, Rp200 triliun, dan Penempatan Dana Pemerintah Rp200 Triliun ke Himbara dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.