Periskop.id - Panggung politik nasional pada pertengahan April 2026 sedang diguncang oleh isu yang cukup ekstrem: penggabungan atau fusi antara Partai NasDem dan Partai Gerindra.

Isu ini bukan sekadar rumor burung, melainkan mencuat setelah laporan Majalah Tempo membeberkan adanya pertemuan strategis antara Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, dan Ketua Umum NasDem, Surya Paloh, di Hambalang, Bogor, pada pertengahan Februari 2026. 

Dalam laporan tersebut, wacana merger ini muncul dengan dalih memperkuat stabilitas politik pemerintahan.

Namun, pihak NasDem segera bergerak cepat untuk meredam spekulasi. Wakil Ketua Umum NasDem, Saan Mustopa, pada Senin (13/4) menegaskan bahwa ide tersebut belum dibahas secara mendalam. Saan menekankan bahwa partai saat ini sedang berfokus pada pembenahan internal.

"Karena kita sekarang masih fokus mengkonsolidasikan internal kita,” katanya kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip oleh Antara.

Menariknya, Saan juga mengoreksi istilah yang digunakan publik. Menurutnya, dalam terminologi partai politik, istilah "merger" atau "akuisisi" kurang tepat. 

“Dalam bahasa politik itu kan fusi, ya, bukan merger. Bukan akuisisi, (melainkan) fusi, Gerindra-NasDem,” jelas Saan.

Membedah Aspek Hukum: Apa Kata Undang-Undang?

Isu fusi kedua partai ini membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah secara konstitusional sebuah partai politik boleh membubarkan identitasnya untuk bergabung dengan partai lain? Jawabannya ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Regulasi ini secara spesifik mengatur bahwa penggabungan partai bukanlah sekadar kerja sama biasa, melainkan sebuah tindakan hukum yang berimplikasi pada status eksistensi partai itu sendiri.

Berdasarkan Pasal 41 UU No.2/2008, sebuah partai politik dinyatakan bubar apabila memutuskan untuk menggabungkan diri dengan partai lain. 

“Partai politik bubar apabila membubarkan diri atas keputusan sendiri, menggabungkan diri dengan partai politik lain, atau dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi,” jelas Pasal tersebut secara eksplisit.

Maka secara administratif, jika NasDem melakukan fusi ke Gerindra, maka Partai NasDem secara hukum dianggap bubar. Namun, undang-undang ini sebenarnya memberikan fleksibilitas melalui Pasal 43 yang mengatur dua mekanisme utama dalam proses penggabungan partai politik tersebut.

Mekanisme pertama adalah pembentukan entitas baru, di mana partai-partai yang bergabung sepakat untuk membentuk partai politik baru dengan identitas yang sepenuhnya berbeda. 

Dalam skema ini, berdasarkan Pasal 43 ayat (2), partai baru hasil penggabungan tersebut wajib memenuhi seluruh persyaratan administratif pembentukan partai politik baru sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Mekanisme kedua adalah melalui proses peleburan atau integrasi, di mana salah satu partai melebur ke dalam partai yang sudah ada. Sebagai contoh, jika NasDem memilih untuk melebur ke dalam Gerindra, maka Gerindra bertindak sebagai pihak penerima penggabungan. 

Dalam posisi ini, Gerindra tidak diwajibkan untuk memenuhi kembali ketentuan verifikasi persyaratan karena status legalnya sebagai partai penerima tetap berlanjut tanpa perlu mengulang proses administrasi dari awal.

“Partai Politik yang menerima penggabungan Partai Politik lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,” tulis Pasal 43 ayat (3).

Hal krusial lainnya adalah nasib para legislator. Penjelasan undang-undang tersebut memastikan bahwa perolehan kursi di DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu tidak akan hilang bagi partai politik yang bergabung. Ini berarti, secara teknis kekuasaan di parlemen tetap terjaga.

Belajar dari Sejarah: Memori Fusi 1973

Fenomena penyederhanaan partai melalui fusi bukanlah barang baru di Indonesia. Bangsa ini pernah mencatat sejarah besar pada tahun 1973. 

Di bawah rezim Orde Baru, pemerintah melakukan kebijakan fusi partai secara paksa untuk memangkas jumlah parpol yang dianggap terlalu banyak pasca-Pemilu 1971.

Melansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), kebijakan fusi pada 1973 tersebut sengaja dirancang oleh pemerintah dengan tujuan utama untuk menciptakan stabilitas politik nasional serta memudahkan kontrol rezim terhadap dinamika kepartaian. 

Kebijakan ini akhirnya mengerucutkan peta politik Indonesia menjadi hanya tiga kekuatan besar yang memiliki basis massa berbeda.

Kekuatan pertama adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang menjadi wadah tunggal bagi kelompok partai-partai Islam, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Permusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Perti.

Selanjutnya, terdapat Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang berfungsi sebagai wadah bagi peleburan kelompok partai-partai bernapaskan nasionalis serta kelompok non-Islam atau Kristen. 

Di dalam PDI, tergabung entitas politik seperti Partai Nasional Indonesia (PNI), Partai Kristen Indonesia (Parkindo), Partai Katolik, Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), hingga Murba.

Terakhir adalah Golongan Karya (Golkar), yang meski pada awalnya tidak menyebut diri sebagai partai politik, justru bertransformasi menjadi kekuatan politik tunggal yang sangat dominan dan berperan sebagai mesin utama kekuasaan sepanjang era Orde Baru.

Meskipun fusi 1973 menciptakan stabilitas, sejarah mencatat bahwa hal tersebut dilakukan dalam suasana represi.

Namun lain dulu, lain sekarang, wacana fusi NasDem-Gerindra saat ini lebih terkesan sebagai langkah strategis sukarela antar-elite.

Pisau Bermata Dua: Efisiensi vs Demokrasi

Terlepas dari perbedaan latar belakang masanya, wacana penyederhanaan jumlah partai politik selalu membawa perdebatan klasik mengenai tarik-ulur antara efisiensi pemerintahan dan kedaulatan pilihan rakyat.

Fusi sering kali dipromosikan sebagai obat untuk merapikan sistem politik yang "gemuk". Jika NasDem dan Gerindra bergabung, kekuatan mereka akan sangat masif. 

Berdasarkan hasil Pemilu 2024, gabungan kedua partai ini akan menguasai hampir 35 juta suara nasional atau sekitar 23% suara. Secara teori, ini akan mengurangi fragmentasi politik dan membuat koalisi pemerintah menjadi lebih solid.

Namun, efisiensi sering kali berbenturan dengan kualitas demokrasi. Pengurangan jumlah partai berarti menyempitnya pilihan bagi rakyat. Demokrasi sejatinya hidup dari keberagaman alternatif. Ketika pilihan menyempit, ruang representasi berbagai kepentingan masyarakat yang heterogen berisiko tergerus.

Selain itu, dominasi partai raksasa berpotensi melemahkan peran oposisi. Tanpa checks and balances yang kuat, demokrasi bisa terjebak dalam formalitas belaka. Belum lagi tantangan konflik internal. 

Menyatukan dua partai bukan sekadar menggabungkan logo, melainkan membenturkan dua budaya politik, ideologi, dan kepentingan yang berbeda. Friksi baru di dalam tubuh partai hasil fusi sering kali lebih berbahaya daripada persaingan antar-partai.

Teori Pilihan Rasional: Mengapa Surya Paloh Mau?

Di balik segala risiko terhadap stabilitas demokrasi tersebut, keputusan untuk melakukan fusi sebenarnya tidak lahir dari ruang hampa, melainkan dari kalkulasi pragmatis sang pemimpin dalam menjaga eksistensi politik dan ekonominya.

Jika menilik dari perspektif ekonomi, langkah Surya Paloh ini dapat dijelaskan melalui Rational Choice Theory atau Teori Pilihan Rasional. Konsep ini berakar dari pemikiran Adam Smith dalam bukunya, An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776).

Adam Smith memperkenalkan konsep "tangan tak terlihat" (invisible hand), sebuah metafora tentang bagaimana individu yang bertindak berdasarkan kepentingan diri (self-interest) justru dapat menciptakan manfaat bagi sistem secara keseluruhan. 

Dalam politik, teori pilihan rasional menyatakan bahwa aktor politik akan selalu memilih jalur yang memaksimalkan manfaat dan kepuasan terbesar bagi tujuan mereka.

Dalam konteks ini, keputusan Surya Paloh dapat dibaca sebagai tindakan rasional untuk bertahan. Mengutip penelusuran Tempo, ada indikasi bahwa pengaruh Surya Paloh melorot sejak NasDem berada di luar lingkaran utama pemerintahan. 

Hal ini berdampak pada akses kekuasaan yang membuat bisnis media, tambang, hingga kateringnya mengalami kendala. Di sisi lain, ancaman internal juga muncul saat kader-kader kunci mulai berpindah haluan ke partai lain atau melakukan manuver untuk mengganti kepemimpinannya.

Baginya, mendekat ke pusat kekuasaan melalui fusi adalah opsi yang masuk akal secara strategis daripada bertahan di pinggiran dengan risiko kehilangan pengaruh total. Politik, pada akhirnya, sering kali bukan soal benar atau salah secara idealis, melainkan soal bertahan hidup.

Konsekuensi Logis dan Risiko Oportunisme

Namun, apa yang tampak cerdas di atas kertas kalkulasi elite belum tentu selaras dengan perasaan konstituen di lapangan, sebab dalam politik, pergeseran yang terlalu pragmatis sering kali melukai sentimen moral para pendukungnya.

Namun, pilihan rasional di tingkat elite sering kali harus dibayar mahal dengan kehilangan kepercayaan publik. NasDem selama ini menjual narasi "Restorasi Indonesia". Jika fusi ini terjadi, narasi tersebut berisiko dianggap sebagai slogan kosong tanpa makna.

Pemilih yang sebelumnya melihat Surya Paloh sebagai sosok karismatik yang idealis mungkin akan mengubah pandangannya menjadi sosok oportunis yang hanya mengejar akses kekuasaan. 

Di titik inilah, persoalan tidak lagi semata soal strategi bertahan di lingkar kekuasaan atau penyelamatan kepentingan ekonomi elite. Keputusan politik yang diambil di tingkat atas selalu memiliki konsekuensi berlapis, yang tidak hanya berhenti pada stabilitas kekuasaan, tetapi juga merembet pada cara publik memandang integritas dan arah perjuangan sebuah partai. 

Dari sini, diskusi pun bergeser dari motif individual menuju tekanan struktural yang lebih luas dalam sistem politik itu sendiri. Tekanan sistemis seperti biaya politik yang tinggi juga membuat banyak partai sulit berdiri tegak dengan idealisme murni. Namun, ketika fusi menjadi jalan pintas, identitas partai yang dikorbankan akan meninggalkan luka permanen di mata konstituen.

Fusi NasDem dan Gerindra mungkin akan menciptakan efisiensi teknis dalam pemilu—surat suara lebih sederhana dan birokrasi partai lebih ringkas—tetapi jika langkah ini hanya menjadi bentuk konsolidasi elite tanpa penyatuan ideologi yang jelas, maka demokrasi Indonesialah yang akan menanggung bebannya.