periskop.id - Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih kini dapat mulai mengajukan pinjaman ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri, setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025. Aturan ini membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan, bank Himbara telah menyiapkan buku panduan berisi tata cara pengajuan pinjaman dan pencairan dana. 

“Dengan adanya PMK Nomor 63, bank Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan oleh Kementerian Keuangan,” ujarnya melansir Antara, Kamis (4/9).

PMK tersebut mengatur penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun dari APBN 2025 untuk mendukung penyaluran pinjaman kepada Kopdes/Kopkel Merah Putih. Dana ini akan ditempatkan di BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, sebelum disalurkan ke koperasi penerima.

Untuk mempermudah proses, bank Himbara akan memberikan pendampingan kepada koperasi. Ferry menambahkan, seluruh pedoman operasional, termasuk perizinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, telah rampung. 

Pekan depan, satuan tugas Kopdes/Kopkel Merah Putih di tingkat wilayah akan turun ke daerah untuk menyosialisasikan panduan tersebut kepada satgas provinsi, kabupaten, dan kota, dengan melibatkan para camat agar sosialisasi berjalan seragam.

Pemerintah menetapkan plafon pembiayaan awal hingga Rp3 miliar per koperasi melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga enam persen dan tenor enam tahun. Skema ini diharapkan dapat memperkuat modal koperasi dalam mengembangkan usaha dan layanan bagi anggota.

Selain itu, pemerintah memberikan masa tenggang (grace period) selama enam bulan di awal masa pinjaman. Kebijakan ini dimaksudkan memberi ruang adaptasi bagi koperasi sebelum mulai membayar cicilan, sehingga operasional dapat berjalan lebih stabil di tahap awal.