Periskop.id - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta mencatat, vaksinasi rabies di Jakarta sudah menjangkau sebanyak 36 ribu hewan penular rabies (HPR) seperti anjing dan kucing.
"Untuk capaian vaksinasi rabies, target di tahun 2025 sebanyak 47 ribu dosis atau ekor (HPR). Sementara capaian kita sudah mencapai 36 ribu," kata Hasudungan A. Sidabalok, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta dalam Podcast Rabu Belajar bertema "Peringatan Hari Rabies Sedunia: Upaya Pemprov DKI Jakarta mempertahankan sebagai Wilayah Bebas Rabies" di Jakarta, Rabu (24/9).
Hasudungan mengatakan, vaksinasi rabies terhadap hewan peliharaan diberikan secara gratis dan melibatkan organisasi profesi yakni Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI).
"Kami melaksanakan vaksinasi rabies terhadap hewan penular rabies secara gratis dengan metode mendatangi secara door to door, juga membuat posko rabies di masing-masing kelurahan," ujarnya.
Melalui vaksinasi rabies ini diharapkan tercipta kekebalan kelompok, sehingga dapat menjadi upaya mempertahankan Jakarta sebagai daerah bebas rabies.
"Sebenarnya kalau dikatakan kekebalan kelompok itu minimal 70% harus divaksin dari populasi. Tetapi kami menargetkan untuk tahun 2025, 47 ribu HPR," kata Hasudungan.
Adapun syarat dan ketentuan hewan peliharaan mendapatkan vaksin rabies antara lain pemilik hewan ber-KTP DKI Jakarta. Kemudian, hewan hidup di wilayah DKI Jakarta, usia hewan minimal empat bulan, hewan dalam kondisi sehat, tidak flu, diare, tidak demam, hewan tidak malnutrisi, tidak dalam masa pemulihan penyakit, dan untuk hewan betina tidak sedang hamil atau menyusui.
Asal tahu saja, penyakit rabies dapat menular dari hewan kepada manusia. Karena itu, vaksinasi pada hewan peliharaan secara langsung juga menyelamatkan pemiliknya. Hal ini karena hewan yang dipelihara di rumah masih berpotensi tertular penyakit rabies.
"Jadi memang vaksin rabies itu sangat-sangat diharuskan kepada para pemilik hewan penular rabies tadi. Jadi (rabies) 99 persen fatal tetapi 100 persen masih bisa diselamatkan," kata Hasudungan.
Sterilisasi Hewan
Selain vaksinasi, Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta juga mengaku sudah melakukan sterilisasi terhadap sekitar 13.500 hewan penular rabies (HPR) pada tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk menekan laju populasi HPR tersebut dan mempertahankan Jakarta bebas rabies.
"Untuk tahun 2025, target steril itu sebanyak 21 ribu ekor. Dan sudah tercapai sampai dengan bulan Agustus itu kurang lebih 13.500 ekor," ucap Hasudungan.
Dari jumlah HPR yang sudah menjalani sterilisasi tersebut, 95% nya merupakan kucing. Ini karena populasi kucing liar menjadi masalah di Jakarta.
"Jadi memang target kami itu kebanyakan itu menyasar kucing. Jadi target 21 ribu itu, sampai 95% memang pada hewan kucing," ujar Hasudungan.
Hasudungan menyampaikan, sterilisasi merupkan metode yang paling efektif untuk mengendalikan penyakit rabies. Hal ini sudah diakui secara global melalui Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE/WOAH). Sterilisasi pada HPR meminimalkan kelahiran hewan liar dan mencegah penularan penyakit rabies ke manusia.
Adapun dalam kegiatan sterilisasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melibatkan komunitas penyanyang hewan, organisasi profesi yakni Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) termasuk dokter praktik di klinik hewan.
"Pemerintah selalu melibatkan komunitas penyayang hewan, PDHI, dokter praktik maupun pet shop agar mereka juga berkontribusi untuk melaksanakan kegiatan sterilisasi kolaborasi," ujar Hasudungan.
Provinsi DKI Jakarta sejak tahun 2004 atau 21 tahun terakhir sudah dinyatakan sebagai daerah bebas rabies, seiring dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 566 Tahun 2004.
"Tetapi Jakarta dinyatakan sebagai daerah bebas tapi terancam. Karena apa? Karena masih dikelilingi provinsi yang berstatus tertular rabies. Jadi Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat di masing-masing kabupaten masih ada yang terkena rabies," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar