Periskop.id - Sebanyak sembilan tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta Selatan (Jaksel), dinyatakan penuh dan tidak lagi menerima pemakaman baru. Dengan begitu, pemerintah menerapkan model pemakaman tumpang sebagai solusi alternatif.

"TPU tersebut meliputi Tanjung Barat, Jagakarsa, Kampung Kongsi, Grogol Selatan, Kebagusan, Pisangan, Pejaten Timur, Pejaten Barat, dan Cikoko," kata Kepala Seksi Jalur dan Pemakaman Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan Arwin Adlin Barus saat dihubungi di Jakarta, Senin (20/10). 

Dia mengatakan, sembilan dari 16 TPU di Jakarta Selatan itu kapasitasnya sudah habis, sehingga dialihkan ke TPU lainnya. Berdasarkan data Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan, sejumlah TPU, seperti Menteng Pulo I, II, dan III, Jeruk Purut, Tanah Kusir, Cidodol, Kampung Kandang, Srengseng Sawah, dan Pasar Minggu telah terisi lebih dari 95%.

Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menyediakan layanan pemakaman untuk warga. Karena itu, warga yang hendak melakukan pemakaman baru kini diarahkan ke salah satu opsi solusi, yakni menggunakan pemakaman tumpang dengan anggota keluarga yang sudah lebih dulu dimakamkan di TPU tersebut.

Solusi lainnya, menggunakan pemakaman baru di TPU lain yang masih memiliki ketersediaan petak walaupun sudah terbatas jumlahnya. "Pemerintah Kota Jakarta Selatan menerapkan sistem pemakaman tumpang sebagai solusi utama mengatasi keterbatasan lahan TPU," tegas Arwin.

Pemerintah Kota Jakarta Selatan memastikan pengaturan dilakukan agar layanan pemakaman tetap berjalan. Kebijakan teknis pun diserahkan kepada pengelola TPU sesuai aturan daerah.

Jemput Bola

Sebelumnya, Pemkot Jaksel menilai, layanan jemput bola yang dilakukan oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP), mempermudah warga dalam mengurus Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM). 

“Melalui pelayanan yang langsung turun menjemput ke masyarakat, membuktikan bahwa kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam mempermudah masyarakat terkait mendapatkan kelengkapan administrasi berjalan dengan baik,” kata Wali Kota Jakarta Selatan M Anwar.

Dia pun mengapresiasi konsistensi UP PMPTSP Jakarta Selatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan mobil layanan. Menurut dia, dalam waktu lima hari, mobil layanan tersebut dapat menjangkau sejumlah TPU milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Bahkan bukan hanya IPTM saja, tapi layanan lainnya mereka bisa. Jadi, saya minta warga untuk memanfaatkan ini dengan baik, lengkapilah administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Anwar. 

Seperti diketahui, warga Jakarta yang ingin mengurus pemakaman dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, pengelolaan pemakaman di Jakarta diatur untuk memastikan ketersediaan lahan dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Peraturan ini mencakup ketentuan penyediaan lahan, pengelolaan TPU, serta prosedur perizinan pemakaman.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyediakan berbagai layanan pemakaman, di antaranya penggunaan perpetakan pemakaman, pemulasaraan jenazah, dan penanganan jenazah terlantar. Ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab dapat mengajukan IPTM melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan setempat.

Pengurusan ITPM juga dapat dilakukan secara daring melalui Jakevo, yaitu sistem pelayanan digital terintegrasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Pengurusan ITPM itu termasuk pengurusan makam baru maupun perpanjangan atau tumpangan.