Periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan persiapan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) bersama Dewan Pengupahan, sekalipun belum ada regulasi terbaru mengenai mekanisme penetapan upah minimum tahun 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Syaripudin dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan, peraturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 hanya berlaku untuk penetapan upah minimum tahun 2025.

Kendati begitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap melakukan persiapan agar penetapan upah nantinya berjalan tepat waktu, serta responsif terhadap kondisi pekerja dan dinamika ekonomi.

Sejumlah langkah strategis telah dilakukan. Di antaranya, melakukan rapat rutin Dewan Pengupahan untuk memantau perkembangan ekonomi, harga kebutuhan pokok, inflasi dan dinamika ketenagakerjaan di DKI Jakarta.

Kemudian, melakukan kajian kondisi kesejahteraan pekerja lintas sektor. Termasuk diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion/FGD) untuk menggali informasi faktual dan suara pekerja di lapangan.

Berikutnya, monitoring dan evaluasi penerapan struktur dan skala upah, sebagai dasar penguatan implementasi kebijakan pengupahan yang adil dan proporsional.

Langkah lainnya, yakni melakukan FGD mengenai arah kebijakan pengupahan. Hal ini untuk memastikan penyusunan kebijakan berbasis masukan teknis, perspektif pekerja dan kebutuhan sektor usaha.

Selain itu, juga berpartisipasi dalam konsultasi publik atas perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Juga penerimaan audiensi dari serikat pekerja/serikat buruh sebagai wujud dialog terbuka, agar aspirasi pekerja terakomodasi dalam kebijakan resmi.

Pembahasan UMP dan UMSP sendiri dilakukan bersama seluruh pihak, agar kebijakan upah yang dihasilkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja. Sekaligus menjaga keberlanjutan usaha sehingga dapat diterima semua pihak.

Syaripudin berharap dengan langkah-langkah tersebut, Pemprov DKI Jakarta bersama Dewan Pengupahan dapat segera melanjutkan pembahasan teknis penetapan UMP 2026, setelah pemerintah pusat menerbitkan aturan terbaru mengenai pengupahan.

Hasil pembahasan akan menjadi rekomendasi resmi yang akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Nantinya, setelah UMP 2026 ditetapkan, pembahasan UMSP akan dilakukan.

Dia pun memastikan, pembahasan dilakukan secara transparan melalui dialog dengan seluruh pihak. Pasalnya, penetapan UMP dan UMSP bukan hanya soal angka, lanjutnya, tetapi tentang membangun kesepahaman bersama mengenai keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

"Karena itu, setiap proses dan masukan dari para pemangku kepentingan sangat berarti,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, nilai UMSP harus lebih tinggi daripada UMP dan ditentukan melalui dialog sektoral antara pekerja dan pelaku usaha. Sekadar mengingatkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 atau naik 6,5% dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381 per bulan..

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ketetapan itu, dengan menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sudah melakukan rapat bersama berbagai pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025.

Tiga Opsi

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memberikan tiga opsi kepada pemerintah menjelang pengumuman angka kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

“Angka kompromi pertama adalah 6,5%. Ikuti keputusan Presiden Prabowo (Subianto) tahun lalu, (karena) angka makro ekonominya, inflasi, dan pertumbuhan, kira-kira tidak terlalu jauh bedanya,” kata Said belum lama ini. 

Said melanjutkan, angka 6,5% yang diumumkan Kepala Negara beberapa waktu lalu, sesuai dengan keinginan pemerintah untuk menaikkan daya beli dan konsumsi masyarakat.

“Jadi kalau daya beli naik, konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi pasti naik,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua opsi lainnya adalah kenaikan UMP di angka 7,77% dan 8,5-10,5%, yang ia nilai sesuai dengan perhitungan indeks tertentu sebesar 1-1,5. “Kompromi yang kedua yang ditawarkan adalah 7,77%, dan step ketiga, angka kompromi tertingginya 8,5% sampai dengan 10,5%, karena indeks tertentunya kami menggunakan 1,0 sampai 1,5,” kata Said.

Said pun menolak cara perhitungan yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk kenaikan UMP tahun depan, yang ia sebut perhitungan itu hanya akan memberikan kenaikan sebesar 3,5-3,75%.

“Dengan menggunakan rumus kenaikan upah minimum dari pemerintah sebagai berikut, yaitu nilai inflasi, nilai pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu bernilai 0,2 sampai dengan 0,7,” tuturnya.

“Dengan menggunakan rumus indeks tertentu 0,2, inflasi 2,65%, dan pertumbuhan ekonomi 5,12%, ketemu kenaikan upah minimum hanya 3,75%,” imbuhnya.

Menurut Said, angka ini sangat rendah dan berdampak pada beberapa daerah yang masih memiliki UMP kecil. “Rata-rata upah minimum adalah Rp3 juta atau bahkan kurang dari Rp3 juta per bulan. Maka 3,75% dikalikan Rp3 juta kurang, kira-kira (upah naik) hanya Rp100 ribu,” serunya.

Said menambahkan, pihaknya juga akan menyampaikan aspirasi dalam dua tahap di bulan ini dan Desember terkait isu ini di berbagai kota di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Selasa (28/10) mengatakan penyusunan regulasi terkait UMP tahun 2026 memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Ia memastikan, penyusunan regulasi ini berbasis pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum. Dalam putusan tersebut, selain memperhatikan pemenuhan KHL, kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, serta pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Ia menambahkan, saat ini dialog sosial bersama para pemangku kepentingan terkait masih terus berjalan dan membahas kenaikan UMP tahun depan.