periskop.id - Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengungkapkan akan menerapkan tarif global 10% menggunakan undang-undang alternatif. Rencana ini menyusul putusan Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan pungutan impor sebelumnya.

Dalam konferensi pers pada Jumat, Trump merespons teguran bersejarah dari pengadilan tertinggi Amerika tersebut. "Alternatif lain kini akan digunakan untuk menggantikan kebijakan baru yang ditolak pengadilan secara keliru," katanya.

Trump mengisyaratkan aturan baru ini bisa mendatangkan lebih banyak pendapatan bagi negara. "Kami punya alternatif, alternatif hebat bisa berupa lebih banyak uang, kami akan meraup lebih banyak uang," ujarnya.

Sang presiden bersiap memberlakukan pungutan tambahan 10% di atas tarif normal. Langkah ini menggunakan Undang-Undang Perdagangan 1974. Aturan tersebut mengizinkan presiden menetapkan pembatasan impor hingga 150 hari ke depan.

Hingga kini belum ada kejelasan soal bea eksisting mana yang akan terdampak kebijakan ini.

Putusan Mahkamah Agung

Sebelumnya pada Jumat, Mahkamah Agung memutuskan Trump melampaui kewenangannya dalam pemungutan suara 6-3. Mahkamah menilai sang presiden tidak bisa menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) memungut tarif ke puluhan negara.

Keputusan ini menandai kekalahan signifikan pertama Trump di pengadilan tersebut. Padahal pengadilan sebelumnya memberikan kemenangan dalam beberapa kasus termasuk deportasi migran.

Mahkamah Agung memberikan penjelasan terperinci soal keputusannya. "Tugas kami hari ini sekadar memutuskan apakah kekuasaan mengatur impor dalam IEEPA mencakup kekuasaan mengenakan tarif. Ternyata tidak," tulisnya.

Trump langsung mengecam keputusan tersebut secara terbuka pada Jumat. "Sangat mengecewakan dan saya malu pada anggota pengadilan tertentu," tegasnya.

Gugatan dan Dampak Ekonomi

Sekelompok pelaku usaha Amerika dan 12 negara bagian mengajukan gugatan ini akibat merasa dirugikan. Pengadilan mencatat tidak ada presiden menggunakan statuta IEEPA untuk mengenakan tarif sebesar ini selama setengah abad terakhir.

Putusan ini mencakup sebagian besar bea dari Gedung Putih. Keputusan tersebut juga mengancam gangguan bagi mitra dagang Amerika dan perusahaan di seluruh dunia.

Ketua Mahkamah Agung John Roberts menulis opini untuk kubu mayoritas. Hakim Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh menyatakan pendapat berbeda.

Mahkamah Agung tidak menyinggung kewajiban AS mengembalikan pendapatan dari bea tersebut. Hakim Kavanaugh menyoroti absennya kejelasan soal uang pungutan ini.

"Pengadilan hari ini tidak mengatakan apa pun tentang apakah, dan jika ya bagaimana, Pemerintah harus mengembalikan miliaran dolar dari importir," jelasnya.

Respons Pasar Saham

Trump mengumumkan rezim tarifnya pada April lalu. Kebijakan ini sempat memicu gejolak berminggu-minggu di pasar keuangan dan membuat khawatir sekutu AS.

Walau Trump membatalkan beberapa bea paling ketat, AS mengakhiri tahun 2025 dengan tingkat tarif efektif lebih dari 10%. Angka tersebut menjadi rekor tertinggi sejak Perang Dunia Kedua berakhir.

Respons pasar saham terhadap putusan MA ini relatif tenang. S&P 500 dan Nasdaq Composite naik perlahan masing-masing 0,6% dan 0,8%. Indeks dolar turun tipis 0,2% dan imbal hasil Treasury dua tahun sedikit naik.

Manajer portofolio di Ninety One, Jason Borbora-Sheen, menilai respons ini sudah terprediksi. "Sebagian besar sudah diperkirakan dan pemerintah punya waktu menyusun rencana reaksi mereka," terangnya.

Pasar saham terus pulih dan mencapai rekor tertinggi sejak pengumuman tarif. Namun jajak pendapat menunjukkan banyak orang Amerika menganggap tarif tersebut merugikan ekonomi negara.