Periskop.id - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan dalam beberapa minggu ke depan, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Mudah-mudahan, dalam beberapa minggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan, dalam rangka memberikan asas keadilan bagi kita semua," kata Hanif di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3). 

Dia memastikan pemerintah mempercepat proses penyidikan terkait tragedi kemanusiaan yang menewaskan tujuh warga, di kawasan TPST Bantargebang itu. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap penyebab peristiwa tragis tersebut.

Dia menegaskan kejadian itu tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

"Bantargebang kemarin telah kita lakukan olah TKP atas kejadian bencana kemanusiaan ini dengan meninggalnya tujuh warga kita. Sesuai Undang-Undang, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya," jelas Hanif.

Menurut dia, proses penyidikan dipercepat agar memberikan kepastian hukum, sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. Lebih lanjut, Hanif menjelaskan, tanggung jawab hukum dalam kasus tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kedua regulasi tersebut mengatur kewajiban pengelola dalam memastikan, kegiatan pengolahan sampah dilakukan secara aman serta tidak membahayakan manusia maupun lingkungan. Selain menelusuri pihak pengelola saat ini, penyelidikan juga mengarah pada pejabat atau pihak yang sebelumnya memiliki tanggung jawab, terhadap pengelolaan sampah di kawasan tersebut.

Menurut Hanif, praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) sebenarnya telah dilarang sejak diberlakukannya Undang-Undang Pengelolaan Sampah pada 2008. Undang-undang tersebut bahkan memberikan masa transisi selama lima tahun bagi pemerintah daerah untuk menghentikan praktik open dumping. Artinya, sejak 2013, metode tersebut seharusnya sudah tidak lagi digunakan.

Namun hingga saat ini, metode pembuangan terbuka masih diterapkan di Bantargebang. Open dumping sendiri merupakan metode pengelolaan sampah di mana limbah hanya dihamparkan, ditumpuk di lahan terbuka, tanpa pemilahan, pengolahan, atau penutupan tanah.

"Pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut," tegas Hanif.

Dia menilai tragedi yang terjadi di Bantargebang itu hanyalah puncak dari persoalan yang lebih besar, dalam tata kelola sampah di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup berkomitmen melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah. Termasuk menelusuri kebijakan yang diambil sejak Undang-Undang Pengelolaan Sampah diberlakukan.

Pembelajaran Penting

Hanif menegaskan pemerintah ingin menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran penting, agar pengelolaan sampah ke depan dilakukan secara lebih aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain proses hukum, pemerintah juga mendorong perubahan sistem penanganan sampah agar tidak lagi bergantung sepenuhnya pada Bantargebang.

Dia pun memandang perbaikan tata kelola sampah harus dimulai dari hulu melalui pemilahan sampah di tingkat rumah tangga hingga kawasan. Dengan begitu, beban tempat pemrosesan akhir dapat berkurang secara signifikan. Pemerintah pun berharap tragedi serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Selasa (10/3), Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta menyebutkan seluruh korban yang hilang akibat tertimbun longsoran gunungan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang telah ditemukan.

"Pukul 23.30 WIB, Tim SAR gabungan kembali menemukan satu korban yang teridentifikasi bernama Riki Supriadi (L/40) dalam kondisi meninggal dunia dan dievakuasi menuju RS Polri Kramat Jati," kata Kepala Kantor SAR Jakarta Desiana Kartika Bahari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia juga menyebutkan setelah pukul 00.00 WIB, dengan ditemukannya seluruh korban dan tidak adanya laporan korban hilang, maka operasi SAR dinyatakan ditutup.

Berikut data terakhir korban longsoran sampah di TPST Bantargebang:

Jumlah korban: 13 orang

Data korban selamat
1. Budiman (L)
2. Johan (L)
3. Safifudin ( L)
4. Slamet
5. Ato
6. Dofir

Data korban meninggal dunia
1. Enda Widayanti (25 Tahun) (P)
(pemilik warung)
2. ⁠Sumine (60 tahun) (P)
(pemilik warung)
3. ⁠Dedi Sutrisno (Karawang) (L)
(sopir truck)
4. Irwan supriatin (L) (sopir Truk).
5. Jussova Situmorang (P/38)
6. Hardianto (L)
7. Riki Supriadi (L/40)