Dalih Sisprian, Uang Blueray Diterima agar Tak Mengalir ke Proksi Lain
Sisprian Subiaksono mengaku menerima uang dari Blueray Cargo sambil menahan perusahaan itu di jalur merah. Alasannya, dendam institusi.

Periskop.id - Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sisprian Subiaksono melontarkan pengakuan tak lazim di ruang sidang. Ia berdalih menerima uang dari Blueray Cargo karena menyimpan dendam terhadap perusahaan kargo tersebut.
Dendam itu, menurut Sisprian, tumbuh lantaran pelanggaran kepabeanan Blueray kerap viral di media sosial dan mencoreng nama Bea Cukai.
"Saya sedikit dendam dengan Blueray. Saya pengin tetap menetapkan dia di jalur yang lebih merah walaupun dia memberikan ngasih uang saya," ujar Sisprian saat bersaksi untuk terdakwa mantan Direktur P2 Bea Cukai Rizal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/9).
Pengakuan itu keluar setelah jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersoalkan konsistensi sikapnya. Sisprian disebut tetap menampung setoran dana haram meski mengetahui rekam jejak pelanggaran importasi perusahaan tersebut tergolong masif.
Menjawab kejaran jaksa, ia menegaskan pengawasan terhadap Blueray tetap diperketat dan status jalur merahnya tidak ia longgarkan.
Jaksa lantas menanyakan alasan Sisprian tidak menolak uang tersebut sejak awal, sebab penolakan justru akan membuatnya bebas beban dalam menindak. Pertanyaan itu dijawab dengan pengakuan soal kondisi batinnya saat itu.
"Posisi saya saat itu kalut, dan saya berpikir daripada dikasih ke orang nanti dia makin kuat," ucapnya.
Penuntut umum langsung mengejar siapa pihak yang ia maksud berpotensi menampung limpahan uang pelicin bila kepabeanan menolak. Sisprian menyebut jaringan perantara Blueray tersebar di sejumlah tempat.
"Ke proksi-proksi dia yang lain di tempat lain ada banyak, Pak. Bisa di Perdagangan, bisa di Bareskrim," akunya.
Motif balas dendam yang dijadikan pembenaran menerima gratifikasi itu membuat majelis hakim turun tangan. Hakim ketua mengambil alih persidangan untuk memperjelas maksud pernyataan saksi, sekaligus memastikan sentimen tersebut bersifat pribadi atau kelembagaan.
"Iya, Blueray banyak sorotan yang Bea Cukai, Pak. Jadi pelanggaran-pelanggaran Blueray itu banyak dimuat di medsos sehingga menjelekkan nama Bea Cukai, Pak," jawab Sisprian.
Hakim kemudian menegaskan kembali jawabannya. Ia bertanya apakah Sisprian merasa nama baik institusinya tercemar, dan saksi membenarkan hal tersebut.
Dalam perkara pokoknya, tiga mantan pejabat Bea Cukai yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan didakwa menerima suap Rp61,7 miliar dari Blueray Cargo. Uang itu terkait pengamanan jalur impor kargo cepat.
Ketiganya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp15,2 miliar. Dana tersebut berasal dari sejumlah importir dan pengusaha rokok.
"Betul, Yang Mulia," jawab Sisprian di hadapan majelis hakim.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai PT Blueray Cargo, dan korupsi bea cukai dengan mengeklik tautan.



Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.