periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah strategis untuk memperkuat konektivitas sektor keuangan Indonesia dengan dunia internasional. Melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2025, OJK menghadirkan kerangka hukum yang jelas bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia, sekaligus memastikan aktivitas yang dilakukan tetap berada dalam koridor pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

"Penerbitan POJK ini merupakan respons terhadap semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kerja sama pembiayaan lintas negara," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis Jumat (13/3).

Lebih lanjut Ismail menuturkan melalui pengaturan ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia sekaligus memastikan kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam kerangka pengawasan yang prudent, transparan, dan akuntabel.

Melihat dinamika tersebut, OJK menilai perlu menghadirkan instrumen regulasi yang mampu menjembatani kepentingan kedua belah pihak tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan nasional. Melalui POJK 41/2025, OJK memberikan kepastian hukum bagi perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri, namun belum memiliki kantor cabang maupun anak perusahaan di Indonesia, untuk tetap dapat menjalin hubungan bisnis secara resmi.

Kehadiran Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (KPPVL) diharapkan menjadi simpul komunikasi strategis antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra bisnis, proyek investasi, hingga calon nasabah di Indonesia.

"Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) didefinisikan sebagai kantor dari PVL yang berbadan hukum dan berkantor pusat di luar negeri yang berfungsi sebagai penghubung dengan pihak-pihak di Indonesia," sambung Ismail.

Melalui pengaturan ini, KPPVL dapat melakukan berbagai kegiatan di Indonesia, antara lain:
a. memberikan informasi kepada pihak ketiga mengenai syarat dan tata cara dalam melakukan hubungan dengan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri
b. membantu kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri dalam mengawasi pembiayaan yang berada di Indonesia;
c. bertindak sebagai pengawas terhadap proyek yang sebagian atau seluruhnya dibiayai oleh kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
d. melakukan kegiatan promosi dalam rangka memperkenalkan PVL yang berkantor pusat di luar negeri;
e. bertindak sebagai pemegang kuasa dalam menghubungi instansi atau lembaga guna keperluan kantor pusat atau kantor cabang di luar negeri;
f. memberikan informasi mengenai ekonomi, keuangan, dan/atau perdagangan Indonesia kepada pihak luar negeri atau sebaliknya;
g. membantu para eksportir Indonesia guna memperoleh akses pasar di luar negeri melalui jaringan internasional yang dimiliki KPPVL atau sebaliknya;
h. mendorong peningkatan penyertaan modal dan/atau pembiayaan dari luar negeri di Indonesia untuk membiayai proyek di sektor prioritas dan daerah;
i. memfasilitasi penanganan pengaduan konsumen atau nasabah; dan/atau
j. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

 

"KPPVL diharapkan dapat mendorong peningkatan pembiayaan dan penyertaan modal dari luar negeri untuk proyek-proyek di sektor prioritas dan daerah, serta membantu eksportir Indonesia memperoleh akses pasar global melalui jaringan internasional yang dimiliki lembaga tersebut," sambung Ismail.

Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan memastikan terciptanya level playing field yang sehat bagi industri domestik, KPPVL tidak diperbolehkan melakukan kegiatan usaha lembaga pembiayaan secara langsung di Indonesia.

OJK, kata Ismail, akan mengadakan Sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan kegiatan Licensing Day Kantor Perwakilan PVML berupa pendampingan langsung kepada calon pemohon guna mempercepat proses perizinan serta meningkatkan transparansi layanan OJK.

"Dengan diterbitkannya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional, memperluas akses pembiayaan internasional, serta mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas," tutupnya.