Periskop.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), untuk tahun pajak 2026 mulai April sebesar 10%.
"Kami memberikan keringanan 10% untuk PBB-P2 tahun 2026 dengan periode pembayaran 1 April sampai 31 Mei," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pajak Daerah di Jakarta, Kamis (23/4).
Dia mengatakan, besaran keringanan itu menjadi 7,5% pada 1 Juni sampai dengan 31 Juli 2026, lalu turun menjadi 5% pada bulan Agustus sampai 30 September 2026, mengingat 30 September merupakan jatuh tempo pembayaran PBB-P2.
"Semakin cepat bayarnya, semakin besar diskonnya karena dengan periode dua bulan pertama setelah SPPT terbit, kami memberikan diskon 10%," ujar Lusiana.
Keringanan itu diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria, antara lain memiliki rumah tapak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) sampai dengan Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP sampai dengan Rp650 juta.
Keringanan tersebut berlaku khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan memiliki NIK yang sudah tervalidasi di akun Pajak Online. Menurut Lusiana, kebijakan keringanan pembayaran PBB-P2 tahun ini memang tidak terlalu banyak berbeda dengan tahun lalu, karena situasi saat ini di tengah perang dan geopolitik serta kondisi perekonomian yang tidak baik-baik saja.
Insentif Pajak
Namun, kata dia Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung masih memandang perlunya memberikan insentif kepada seluruh wajib pajak PBB-P2. Lusiana pun mengajak seluruh wajib pajak agar memanfaatkan kebijakan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 tersebut.
Selain itu, masih banyak fasilitas lain yang dapat dinikmati, yaitu pengurangan, pembebasan, hingga penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.
Pengurangan pokok diberikan sebesar 75% kepada wajib pajak dengan ketentuan, yakni keturunan pertama (keluarga garis lurus ke bawah) dari veteran. Kemudian, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan Presiden/Wakil Presiden, atau mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta yang telah meninggal dunia.
Lalu, memiliki objek berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong maksimal 1.000 meter persegi. Pengurangan hanya berlaku untuk satu objek pilihan Wajib Pajak dan SPPT belum lunas (permohonan dapat diajukan secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id).
Sementara itu, wajib pajak berhak mendapatkan pembebasan sanksi untuk bunga angsuran bagi wajib pajak yang mengangsur pembayaran PBB-P2 hingga 31 Desember 2026. Lalu, bunga terlambat bayar bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025, pada periode 1 April sampai 31 Desember 2026.
"Banyak insentif yang kita berikan untuk membantu masyarakat di dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya," tutur Lusiana.
Tinggalkan Komentar
Komentar