periskop.id - Tata Tertib Pelaksanaan OSN Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Resmi Diterbitkan Puspresnas Kemendikdasmen. Panduan ini penting dipahami seluruh peserta sebelum kompetisi resmi dibuka pada 8–19 Juni 2026.
Olimpiade Sains Nasional tingkat kabupaten/kota (OSN-K) 2026 diselenggarakan bertahap, dimulai dari jenjang SD, dilanjutkan SMP, kemudian SMA. Pusat Prestasi Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Puspresnas Kemendikdasmen) menerbitkan sejumlah ketentuan yang wajib ditaati peserta sepanjang rangkaian kompetisi.
Ketentuan tersebut termuat dalam Buku Saku Peserta OSN 2026, mencakup aturan sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan ujian, berikut daftar larangan serta klasifikasi sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran.
Tata Tertib Sebelum Pelaksanaan OSN-K 2026
Peserta wajib tiba di lokasi kompetisi paling lambat 45 menit sebelum ujian dimulai sesuai waktu yang ditetapkan panitia.
Puspresnas menjelaskan, “Dengan hadir lebih awal, peserta dapat mengikuti proses registrasi, verifikasi identitas, pengarahan dari pengawas, serta memastikan perangkat dan akun berfungsi dengan baik, sehingga pelaksanaan kompetisi berlangsung lancar tanpa kendala.”
Sebelum hari ujian, peserta harus memastikan pendaftaran melalui satuan pendidikan sudah sah dan data diri sesuai. Kartu ujian wajib dimiliki sebelum pelaksanaan.
Peserta juga diwajibkan menjaga kerahasiaan akun dan kata sandi, berkoordinasi dengan sekolah untuk menyiapkan perangkat serta koneksi internet memadai, serta mengikuti sosialisasi, uji coba, technical meeting, dan gladi resik bila diselenggarakan panitia. Informasi resmi hanya dipantau melalui media sosial dan situs resmi Puspresnas.
Aturan Peserta OSN-K 2026 Saat Kompetisi
Peserta wajib mengerjakan soal secara mandiri, jujur, dan bertanggung jawab. Segala bentuk kerja sama, pertukaran informasi, maupun pemberian bantuan tidak diperkenankan.
Penggunaan telepon genggam, kamera, perangkat komunikasi, maupun aplikasi tanpa izin panitia dilarang. Pertanyaan hanya boleh diajukan kepada pengawas terkait prosedur, bukan isi soal.
Peserta tidak diizinkan meninggalkan ruang kompetisi tanpa seizin pengawas dan wajib mematuhi seluruh instruksi pengawas maupun proktor.
Setelah waktu kompetisi habis, peserta wajib menghentikan pengerjaan dan memastikan jawaban tersimpan atau terkirim sesuai prosedur. Peserta tetap duduk hingga mendapat izin keluar. Mendokumentasikan, menyalin, atau menyebarluaskan soal yang bersifat rahasia juga dilarang.
Sanksi Pelanggaran OSN-K 2026
Pelanggaran dibagi tiga kategori: ringan, sedang, dan berat.
- Ringan: tidak mengenakan seragam, terlambat hadir tanpa alasan sah, tidak membawa identitas, atau menimbulkan gangguan kecil. Sanksi berupa teguran lisan/tertulis.
- Sedang: berbicara tanpa izin pengawas atau meninggalkan tempat tanpa izin. Sanksi berupa peringatan tertulis, pengurangan hak kompetisi, hingga pembatalan hasil pada sesi tertentu.
- Berat: menggunakan perangkat terlarang, menyontek, menggunakan joki, atau menyebarluaskan soal. Sanksi berupa diskualifikasi, pembatalan seluruh hasil, pencabutan status peserta, hingga rekomendasi pembinaan sesuai ketentuan.
Memahami tata tertib OSN-K 2026 secara menyeluruh adalah langkah awal penting bagi peserta. Pastikan seluruh persiapan teknis dan administrasi tuntas sebelum hari pelaksanaan agar fokus sepenuhnya pada kompetisi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar