periskop.id - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) resmi merombak nomenklatur rumpun keilmuan keteknikan dengan menggeser penggunaan kata teknik menjadi rekayasa.

Melansir Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi membawa penyesuaian mencolok untuk menerjemahkan rumpun keilmuan engineering.

Lampiran dokumen Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menetapkan klasifikasi utama rumpun ilmu keteknikan berganti menjadi Teknik atau Rekayasa.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mendata program studi akademik secara default menggunakan awalan kata rekayasa.

Ketetapan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengubah penamaan program studi klasik seperti Rekayasa Sipil, Rekayasa Mesin, Rekayasa Elektro, dan Rekayasa Pertanian.

Pemerintah merancang kebijakan nomenklatur ini dengan tetap mempertimbangkan masa transisi bagi perguruan tinggi.

Aturan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memberikan catatan penjelas secara gamblang pada daftar nama-nama program studi.

"Rekayasa (masih bisa menggunakan kata Teknik)," tulis dokumen Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi memberikan kelonggaran legal bagi kampus untuk mempertahankan kata teknik di masa transisi.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi juga menerapkan fleksibilitas penamaan pada jurusan tertentu dengan memberikan opsi kata atau.

Contoh fleksibilitas dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi meliputi program studi Teknik atau Rekayasa Militer serta Teknik atau Rekayasa Pangan.

Pedoman Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi murni mempertahankan kata teknik tanpa embel-embel rekayasa untuk beberapa program studi pengecualian.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menetapkan Teknik Robotika dan Kecerdasan Buatan sebagai contoh jurusan murni pemakai nama teknik.