Periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan pajak sebesar 50% untuk jasa kesenian, hiburan, dan tontonan film nasional. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI untuk memperkuat ekosistem perfilman dan mendorong Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat industri film nasional.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan keringanan pajak tersebut diharapkan menjadi insentif langsung bagi rumah produksi. Dengan beban pajak yang lebih ringan, dana yang sebelumnya digunakan untuk pembayaran pajak dapat kembali dimanfaatkan untuk produksi film, pengembangan karya, dan penguatan ekosistem perfilman.

Advertisement

“Keringanan 50% tersebut dapat menjadi insentif bagi rumah produksi. Jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung di Jakarta, Minggu (21/6). 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian Hiburan, dan Tontonan Film Nasional. Melalui aturan ini, Pemprov DKI ingin menjadikan instrumen pajak sebagai dukungan konkret bagi pelaku perfilman, bukan sekadar kewajiban fiskal.

Pramono menjelaskan, korting 50% pajak akan dikembalikan melalui mekanisme Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta agar dapat digunakan untuk memperkuat ekosistem film. Dukungan itu bisa diarahkan untuk pembangunan infrastruktur, program penguatan film nasional, serta peningkatan kapasitas produksi.

Kebijakan tersebut diambil setelah Pemprov DKI melakukan diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop. Menurut Pramono, masukan dari pelaku industri diperlukan agar kebijakan yang dibuat benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.

“Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia,” jelasnya.

Ruang Produksi Kreatif

Langkah ini memperkuat arah baru Pemprov DKI yang ingin menjadikan Jakarta bukan hanya lokasi administratif, tetapi juga ruang produksi kreatif. Selama ini, Jakarta menjadi latar banyak film, serial, iklan, dan konten digital karena memiliki keragaman lanskap kota, mulai dari kawasan bisnis, permukiman, ruang publik, bangunan bersejarah, hingga area pesisir.

Namun, industri film tidak hanya membutuhkan lokasi yang menarik. Rumah produksi juga memerlukan kepastian perizinan, biaya produksi yang lebih efisien, akses lokasi, dukungan teknis, serta ekosistem bioskop dan distribusi yang sehat. Karena itu, insentif pajak 50 persen menjadi salah satu bagian dari paket kebijakan yang lebih luas.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan, Pemprov DKI berkomitmen menyederhanakan proses perizinan produksi film dan konten. Menurut dia, produksi film di Jakarta harus dibuat lebih mudah agar semakin banyak sineas nasional maupun internasional tertarik menjadikan ibu kota sebagai lokasi pengambilan gambar.

"Kami meluncurkan layanan one stop film service, yaitu "Filming in Jakarta". Kami mengundang para filmmaker, kreator, dan investor untuk membawa ide dan cerita mereka. Silakan berkarya di Jakarta," kata Rano dalam kegiatan Asia Pacific Video Operators Summit (APOS) 2026 di Nusa Dua, Bali, Kamis (18/6).

Layanan Filming in Jakarta menjadi bagian dari Jakarta Film Commission yang berada di bawah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, serta didukung BUMD PT Jakarta Tourisindo atau Jakarta Experience Board melalui Strategic Business Unit Perfilman.

Melalui layanan tersebut, Pemprov DKI ingin memangkas hambatan yang selama ini sering dikeluhkan pelaku film, terutama perizinan yang rumit, banyaknya pihak yang harus dimintai persetujuan, dan biaya produksi yang tidak kecil.

Rano juga menjelaskan bahwa dukungan terhadap industri film tidak berhenti pada penyederhanaan izin. Pemprov DKI juga menyiapkan diskon lokasi syuting dan insentif pajak tontonan agar rumah produksi bisa mengalokasikan kembali biaya tersebut untuk pengembangan karya.

"Dukungan berupa diskon 50%n untuk lokasi syuting di aset Pemprov dan BUMD DKI Jakarta, serta pengembalian pajak tontonan tiket bioskop untuk film nasional ditujukan agar rumah produksi dapat menginvestasikan kembali dananya untuk memproduksi film serta mengembangkan bisnisnya," ujar Rano.

Dengan demikian, kebijakan pajak 50% ini tidak berdiri sendiri. Insentif tersebut menjadi bagian dari strategi Jakarta membangun ekosistem film dari hulu ke hilir, mulai dari kemudahan syuting, akses lokasi, promosi kota, hingga dukungan terhadap distribusi dan penayangan film nasional di bioskop.

Secara fiskal, pajak yang dimaksud masuk dalam kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Di Jakarta, tarif PBJT untuk jasa kesenian dan hiburan secara umum ditetapkan sebesar 10%. Dengan adanya keringanan pokok pajak 50%, beban yang ditanggung untuk kategori yang masuk dalam kebijakan ini menjadi lebih ringan.

Bagi rumah produksi, pengurangan beban pajak dapat berdampak pada banyak aspek. Biaya yang dihemat bisa digunakan untuk memperpanjang masa produksi, meningkatkan kualitas teknis, memperluas promosi, membayar tenaga kerja kreatif, atau mendukung produksi film baru.

Film Alat Promosi Kota

Bagi Jakarta, manfaatnya juga bisa lebih luas. Produksi film dapat menggerakkan banyak sektor pendukung, mulai dari penyewaan lokasi, transportasi, katering, akomodasi, properti, tata rias, kostum, kru teknis, pekerja harian, hingga pelaku UMKM di sekitar lokasi syuting.

Film juga dapat menjadi alat promosi kota. Ketika Jakarta tampil dalam film atau serial, kawasan kota, budaya urban, kuliner, ruang publik, hingga destinasi wisata bisa ikut diperkenalkan kepada penonton yang lebih luas. Efek ini dapat memperkuat pariwisata dan citra Jakarta sebagai kota kreatif.

Momentum kebijakan ini datang ketika film Indonesia sedang menunjukkan daya tarik kuat di pasar domestik. Data FilmIndonesia.or.id mencatat beberapa film nasional mampu menembus jutaan penonton, bahkan film seperti Agak Laen: Menyala Pantiku! dan Jumbo mencatat lebih dari 10 juta penonton. Capaian itu menunjukkan pasar film Indonesia masih besar dan terus berkembang.

Di sisi lain, pertumbuhan penonton tidak otomatis membuat semua rumah produksi berada dalam posisi aman. Biaya produksi, distribusi, promosi, sewa lokasi, serta persaingan layar masih menjadi tantangan. Karena itu, insentif pemerintah daerah dapat menjadi salah satu dorongan agar produksi nasional lebih berkelanjutan.

Pemprov DKI juga melihat kebijakan ini sebagai cara memperkuat posisi Jakarta dalam kompetisi kota-kota kreatif global. Banyak kota besar dunia telah menggunakan skema film commission, insentif lokasi, dan kemudahan perizinan untuk menarik produksi film. Jika Jakarta ingin bersaing, dukungan kebijakan perlu dibuat jelas, mudah diakses, dan konsisten.

Rano sebelumnya turut mengundang pembuat film, kreator, operator video, dan investor untuk hadir dalam Jakarta Film Summit dan Jakarta Film Week yang dijadwalkan berlangsung pada 19–25 Oktober 2026. Forum itu diharapkan menjadi ruang perluasan jejaring dan perumusan kebijakan lanjutan bagi industri film.

"Kami mengundang Anda semua untuk hadir dan berpartisipasi dalam perumusan insentif, memperluas jejaring, serta bersama-sama mengembangkan Jakarta sebagai kota sinema," ungkap Rano.

Meski demikian, kebijakan insentif pajak tetap perlu diawasi agar tepat sasaran. Pemerintah perlu memastikan keringanan tersebut benar-benar mendorong produksi film nasional, bukan hanya menjadi fasilitas administratif tanpa dampak bagi pekerja kreatif, rumah produksi, bioskop, dan masyarakat.

Selain itu, indikator keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari jumlah film yang syuting di Jakarta. Pemprov DKI juga perlu melihat dampaknya terhadap jumlah produksi, jumlah pekerja kreatif yang terserap, nilai belanja produksi di Jakarta, peningkatan okupansi bioskop untuk film nasional, serta promosi destinasi kota melalui karya audiovisual.

Jika dijalankan konsisten, keringanan pajak 50% dapat menjadi salah satu fondasi penting bagi Jakarta untuk membangun identitas baru sebagai kota sinema. Namun, insentif fiskal hanya akan efektif jika dibarengi kemudahan izin, ketersediaan lokasi, pelayanan yang cepat, dan kolaborasi erat dengan pelaku industri.

Dengan kebijakan ini, Jakarta sedang mencoba mengubah pendekatan terhadap industri film. Film tidak lagi hanya dilihat sebagai hiburan, tetapi sebagai penggerak ekonomi kreatif, promosi pariwisata, pembuka lapangan kerja, dan medium untuk memperkuat citra kota.