Periskop.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat pencegahan sisa makanan dari rumah tangga dan sektor usaha, terutama restoran, hotel, serta katering. Langkah ini diarahkan untuk mengurangi sampah sejak dari sumber sebelum masuk ke sistem pengangkutan dan berakhir di tempat pengolahan akhir.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin mengatakan makanan yang terbuang bukan hanya mencerminkan pemborosan, tetapi juga menambah biaya pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampah perkotaan.
“Pengurangan food waste dari rumah tangga, restoran, hotel, katering, dan berbagai kegiatan usaha akan sangat membantu mengurangi beban pengelolaan sampah kota. Upaya ini harus dilakukan sejak dari sumber agar makanan yang masih bernilai tidak langsung berakhir menjadi sampah,” kata Dudi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7).
Kebijakan tersebut menjadi penting karena Jakarta menghasilkan sekitar 9.059 ton sampah setiap hari. Hampir separuh timbulan itu berupa sampah organik yang didominasi sisa makanan. Kementerian Lingkungan Hidup juga mencatat volume sampah Jakarta telah melampaui 9.000 ton per hari, sedangkan sebagian besar pengelolaannya masih bergantung pada Bantargebang.
Pencegahan Dimulai dari Dapur
Pemprov DKI mendorong pencegahan dilakukan sejak tahap perencanaan belanja, penyimpanan bahan, pengolahan, penentuan porsi, hingga penyajian makanan. Bahan pangan yang masih aman dapat dimanfaatkan kembali, diolah menjadi menu lain, atau disalurkan kepada pihak yang membutuhkan.
Adapun makanan yang sudah tidak layak dikonsumsi harus dipilah dari sampah anorganik agar dapat diolah menjadi kompos, pakan maggot, atau produk lain. Langkah tersebut dinilai lebih efektif daripada membiarkan seluruh sampah tercampur dan dikirim ke tempat pemrosesan akhir.
Sektor kuliner menjadi salah satu sasaran utama karena aktivitasnya menghasilkan sampah dalam jumlah besar. Kementerian Lingkungan Hidup sebelumnya memperkirakan UMKM kuliner di Jakarta menghasilkan lebih dari 500 ton sampah per hari. Pelaku usaha disarankan mencatat sisa bahan dari tahap persiapan, makanan yang tersisa di piring pelanggan, serta stok yang kedaluwarsa.
Restoran juga dapat menawarkan pilihan porsi kecil, sedang, dan besar, mengevaluasi menu yang jarang dipesan, serta memperbaiki perkiraan jumlah pelanggan. Cara tersebut tidak hanya menekan sampah, tetapi juga mengurangi biaya pembelian bahan, penyimpanan, energi, tenaga kerja, dan pengangkutan limbah.
Aturan Sisa Pangan Masuk Rancangan Perda
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian DKI Jakarta Hasudungan A. Sidabalok mengatakan pemerintah sedang menyusun Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan. Salah satu substansinya adalah pencegahan dan pengendalian sisa pangan.
“Keberhasilan membangun sistem pangan yang berkelanjutan membutuhkan partisipasi seluruh pihak. Setiap upaya mengurangi sisa pangan akan memberikan dampak besar terhadap ketahanan pangan sekaligus membantu mengurangi sampah di Jakarta,” kata Hasudungan.
Rancangan perda tersebut telah dipaparkan dalam kegiatan kolaborasi Pemprov DKI dan Indonesia Business Council for Sustainable Development. Pemerintah ingin menyelaraskan peran dunia usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat karena persoalan sisa pangan tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja.
Regulasi itu diharapkan memperjelas tanggung jawab pelaku usaha, mekanisme pencegahan, pencatatan sisa makanan, penyelamatan pangan layak konsumsi, dan pengelolaan sampah organik. Namun, rincian kewajiban maupun sanksi belum dapat dipastikan sebelum rancangan perda diselesaikan dan disetujui DPRD DKI Jakarta.
Sisa Pangan Jadi Kerugian bagi Bisnis
Executive Director Indonesia Business Council for Sustainable Development Indah Budiani mengatakan setiap bahan makanan yang dibuang berarti hilangnya biaya yang telah dikeluarkan sejak pembelian, penyimpanan, pengolahan, hingga penyajian.
“Oleh karena itu, komitmen bersama sektor bisnis dalam mengurangi susut dan sisa pangan bukan sekadar tanggung jawab sosial, tetapi juga peluang untuk efisiensi operasional, inovasi produk, dan peningkatan reputasi di mata konsumen, terutama generasi muda,” kata Indah.
IBCSD melalui Gerakan Gotong Royong Atasi Susut dan Sisa Pangan pada 2030 atau GRASP 2030 mendorong perusahaan menerapkan pendekatan target, ukur, dan aksi. Perusahaan diminta lebih dahulu mencatat volume dan sumber makanan terbuang sebelum menetapkan langkah pengurangan.
Pangan berlebih yang masih aman dapat disalurkan melalui bank makanan atau organisasi sosial. Setelah itu, sisa yang tidak dapat dikonsumsi diarahkan untuk pakan ternak, pengolahan biologis, atau kompos. Pembuangan ke tempat pemrosesan akhir seharusnya menjadi pilihan terakhir.
Indonesia Buang hingga 48 Juta Ton Pangan per Tahun
Kajian Kementerian PPN/Bappenas memperkirakan susut dan sisa pangan di Indonesia sepanjang 2000–2019 mencapai 23 juta hingga 48 juta ton per tahun, setara dengan 115–184 kilogram per orang. Timbulan sebesar itu diperkirakan menimbulkan kehilangan ekonomi ratusan triliun rupiah setiap tahun.
Badan Pangan Nasional menyebut persoalan tersebut perlu ditangani melalui tiga langkah utama, yakni mencegah timbulan, menyelamatkan atau mengolah sisa pangan, serta melakukan pencatatan. Target nasionalnya adalah mengurangi separuh susut dan sisa pangan pada 2030.
Sampah makanan yang membusuk di tempat pembuangan juga menghasilkan gas metana yang mempercepat pemanasan global. Karena itu, pengurangan dari sumber dinilai lebih efektif daripada hanya mengandalkan pengolahan setelah sampah terkumpul.
Melalui regulasi, perubahan perilaku, dan keterlibatan sektor usaha, Pemprov DKI berharap makanan yang masih bernilai tidak langsung menjadi sampah. Keberhasilan kebijakan akan bergantung pada kemampuan pemerintah memastikan pelaku usaha mengukur sisa makanan, memperbaiki pengelolaan stok, melakukan pemilahan, serta menyalurkan pangan berlebih secara aman.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar