Periskop.id – Sebanyak 225.116 rumah tangga di Jakarta tercatat telah memisahkan sampah sejak kebijakan pemilahan dari sumber diberlakukan pada 10 Mei 2026. Partisipasi warga disebut meningkat 187 persen, tetapi volume sampah yang berhasil dikurangi masih perlu diperbesar untuk mengimbangi timbulan Jakarta yang mencapai 7.500–8.000 ton per hari.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Atika Nur Rahmania mengatakan peningkatan partisipasi menjadi modal awal untuk mengurangi ketergantungan Ibu Kota terhadap Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang.

"Implementasi ini menunjukkan hasil yang luar biasa. Partisipasi aktif warga melonjak tajam sebesar 187 persen dengan 225.116 rumah tangga kini disiplin memilah sampah dari rumah," kata Atika di Jakarta, Rabu (22/7).

Gerakan tersebut merupakan pelaksanaan Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Aturan itu ditetapkan pada 30 April 2026 dan berstatus berlaku.

Dalam penerapannya, sampah rumah tangga dipisahkan menjadi empat kategori, yakni organik, anorganik, limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 rumah tangga, serta residu. Sampah organik dapat diolah melalui komposting, rumah maggot, atau dimanfaatkan sebagai pakan ternak, sedangkan bahan anorganik diarahkan ke bank sampah dan jalur daur ulang.

Pengolahan dari Sumber Baru Puluhan Ton per Hari

Bappeda mencatat jaringan bank sampah telah mengurangi sekitar 47 ton sampah anorganik setiap hari. Selain itu, sebanyak 30,5 ton sampah organik diolah melalui fasilitas komposting, rumah maggot, TPS 3R, titik pengumpulan, dan pemanfaatan untuk pakan ternak.

Jika kedua angka itu dijumlahkan, pengurangan melalui jaringan yang dilaporkan mencapai sekitar 77,5 ton per hari. Jumlah tersebut setara kurang lebih satu persen dari rata-rata timbulan sampah Jakarta yang mencapai 7.500–8.000 ton per hari. Perbandingan ini belum mencakup seluruh fasilitas pengolahan lain, tetapi menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas secara signifikan agar pemilahan memberikan dampak besar terhadap volume yang dikirim ke Bantargebang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan perubahan perilaku masyarakat menjadi bagian penting dalam pembenahan sistem persampahan.

“Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, kami ingin mengajak masyarakat memahami bahwa memilah sampah bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan bersama untuk menyelamatkan Jakarta dari darurat sampah,” ujarnya.

Selain memilah, warga didorong mengurangi barang sekali pakai, menghabiskan makanan, serta mengolah sisa makanan di lingkungan masing-masing. Pemilahan yang benar memungkinkan hanya sampah yang tidak lagi dapat digunakan atau diolah yang dibawa ke tempat pemrosesan akhir.

Bantargebang Hanya Terima Residu Mulai Agustus

Pemprov DKI menargetkan mulai 1 Agustus 2026 TPST Bantargebang hanya menerima sampah residu. Pada saat bersamaan, pemerintah mulai menerapkan sistem controlled landfill secara bertahap sebagai transisi dari praktik open dumping atau penumpukan sampah secara terbuka.

“Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang hanya akan menerima sampah residu. Artinya, pemilahan sampah dari rumah menjadi hal yang wajib dilakukan oleh masyarakat,” ujar Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur Julius Monangta.

Dalam sistem baru tersebut, sampah yang masih bernilai ekonomi atau dapat diolah seharusnya tidak lagi langsung dikirim ke Bantargebang. Pemerintah juga menargetkan kawasan tersebut tidak menerima sampah baru pada 2027, meski realisasinya akan bergantung pada kesiapan fasilitas pengolahan di dalam kota dan konsistensi pemilahan dari sumber.

Target itu menjadi tantangan besar karena Jakarta masih mengirim ribuan ton sampah setiap hari. Ketika TPST Bantargebang mengalami gangguan operasional pada Maret 2026, pemerintah harus mengoptimalkan RDF Plant Rorotan, RDF Plant Bantargebang, dan PLTSa Merah Putih untuk menjaga kapasitas penanganan sampah tetap berada di kisaran 6.700–7.150 ton per hari.

Pemilahan Diperluas ke Pasar

Gerakan pemilahan tidak hanya menyasar permukiman. Perumda Pasar Jaya telah menyediakan tempat sampah terpilah di 146 pasar dan membentuk 58 petugas Satuan Tugas Gerakan Bersama Bersih Pasar untuk mengawasi pelaksanaan, memberikan edukasi, serta mendorong perubahan perilaku pedagang.

Pasar Induk Kramat Jati juga dijadikan proyek percontohan pengelolaan sampah mandiri. Langkah tersebut penting karena pasar menghasilkan sampah organik dalam jumlah besar yang berpotensi diolah menjadi kompos, pakan, atau produk lain tanpa harus dibawa ke tempat pemrosesan akhir.

Direktur Utama Perumda Pasar Jaya Agus Himawan menegaskan pemilahan harus menjadi kegiatan rutin, bukan sekadar kampanye sesaat.

"Gerakan ini bukan sekadar seremonial belaka. Ini merupakan komitmen dan langkah nyata kita bersama untuk menciptakan lingkungan pasar yang bersih, sehat, higienis, dan nyaman, baik bagi para pedagang maupun masyarakat selaku pengunjung pasar, dalam mendukung Jakarta menuju kota global," kata Agus.

Keberhasilan program selanjutnya tidak hanya ditentukan oleh jumlah rumah yang telah mulai memilah. Pemerintah harus memastikan jadwal dan kendaraan pengangkutan turut dibedakan, fasilitas pengolahan organik tersedia di tingkat lingkungan, serta sampah yang telah dipisahkan warga tidak kembali tercampur dalam perjalanan.

Selain masyarakat dan pemerintah, produsen juga perlu bertanggung jawab terhadap kemasan yang dihasilkan. Tanpa pengurangan barang sekali pakai dan perluasan sistem penggunaan kembali, beban penanganan akan tetap berada pada rumah tangga, petugas kebersihan, dan fasilitas milik pemerintah.

Capaian 225.116 rumah menunjukkan kebiasaan memilah mulai berkembang. Namun, ukuran keberhasilan akhirnya bukan hanya banyaknya peserta, melainkan seberapa besar volume sampah yang benar-benar diolah dan tidak lagi berakhir di Bantargebang.