Periskop.id – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi pembebasan pajak kendaraan listrik yang saat ini mencapai 0%. Insentif dinilai tetap diperlukan, tetapi besarannya tidak boleh menghilangkan potensi Pendapatan Asli Daerah atau PAD di tengah tingginya kebutuhan pembiayaan pembangunan.

Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan atau APBD-P 2026. DPRD ingin peningkatan penerimaan daerah berjalan beriringan dengan pembiayaan program prioritas, seperti penanganan banjir, pembangunan sekolah dan puskesmas, serta pengelolaan sampah.

“Peningkatan PAD perlu menjadi perhatian seiring besarnya kebutuhan anggaran untuk membiayai berbagai program prioritas pembangunan di Jakarta,” kata Baco di Jakarta, Selasa (4/8).

Pajak 0% Dinilai Perlu Dikaji Ulang

Menurut Baco, pemilik kendaraan listrik telah memperoleh sejumlah keuntungan dari pemerintah. Selain biaya operasional yang relatif lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak, mobil listrik berbasis baterai juga dibebaskan dari pembatasan lalu lintas ganjil-genap di Jakarta.

Ia menilai berbagai fasilitas tersebut perlu diseimbangkan dengan kontribusi kepada daerah. Insentif pajak tidak harus dihapus sepenuhnya, tetapi besarannya dapat ditata agar tetap menarik bagi konsumen sekaligus memberikan penerimaan bagi Jakarta.

"Kalau pajak juga terlalu rendah, menurut saya kurang adil. Sementara pemerintah masih membutuhkan anggaran besar untuk membangun sekolah, mengatasi banjir, membangun puskesmas, dan program-program lainnya," kata dia.

Baco berpandangan kepemilikan mobil dapat menjadi salah satu indikator kemampuan ekonomi. Karena itu, pemilik kendaraan listrik dinilai masih mempunyai ruang untuk berkontribusi melalui pajak daerah.

"Yang punya mobil berarti kan orang mampu. Bolehlah membantu masyarakat yang kurang mampu lewat pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan," kata dia.

Meski demikian, Baco belum memerinci besaran tarif yang dianggap ideal maupun perkiraan tambahan PAD yang dapat dihimpun. Ia berharap kajian mengenai pajak kendaraan listrik menjadi bagian dari pembahasan APBD-P 2026.

Kendaraan Listrik Jakarta Masih Bebas PKB dan BBNKB

Hingga Agustus 2026, kendaraan listrik berbasis baterai di Jakarta masih memperoleh pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 446 Tahun 2026. Pemerintah daerah juga masih memberikan pengecualian dari aturan ganjil-genap sebagai bagian dari strategi mendorong kendaraan rendah emisi.

Bapenda DKI Jakarta pada Juli 2026 kembali menegaskan tarif PKB kendaraan listrik berbasis baterai tetap 0%. Meski tidak membayar pokok PKB, pemilik kendaraan masih harus memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sesuai ketentuan.

Kebijakan tersebut mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mendorong pemerintah provinsi memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

DKI Pernah Siapkan Insentif Berdasarkan Harga Mobil

Sebelum menetapkan kembali pembebasan penuh, Pemprov DKI sempat menyiapkan insentif pajak secara bertingkat berdasarkan nilai kendaraan.

Dalam rancangan tersebut, kendaraan listrik bernilai hingga Rp300 juta akan memperoleh insentif 75%. Mobil senilai Rp300 juta sampai Rp500 juta memperoleh 65%, kendaraan Rp500 juta hingga Rp700 juta mendapatkan 50%, sedangkan mobil di atas Rp700 juta memperoleh insentif 25%.

Skema itu dirancang agar pemilik kendaraan berharga lebih tinggi membayar pajak lebih besar. Namun, rencana tersebut tidak diterapkan setelah pemerintah pusat meminta daerah memberikan pembebasan melalui surat edaran Mendagri.

“Ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi. Maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada Mei 2026.

Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan pembebasan dipertahankan untuk mendukung transisi energi bersih dan penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Lusiana.

Kebutuhan Fiskal Jakarta Masih Besar

Evaluasi pajak kendaraan listrik muncul ketika Pemprov DKI berupaya menjaga kapasitas fiskal pada paruh kedua 2026. Hingga 30 Juni, pendapatan daerah Jakarta terealisasi Rp29,29 triliun atau 41% dari target Rp71,45 triliun.

Pada periode yang sama, belanja daerah mencapai Rp24,73 triliun atau 33,30% dari pagu Rp74,28 triliun. Pemprov menyatakan percepatan belanja dibutuhkan agar program pembangunan dan pelayanan publik dapat segera dirasakan masyarakat.

“APBD harus menjadi instrumen yang mampu menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mempercepat pembangunan. Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberikan manfaat nyata, memperkuat pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jakarta,” ujar Pramono.

Perdebatan mengenai pajak kendaraan listrik karena itu berada di antara dua kepentingan. Pemprov ingin mempertahankan insentif untuk mempercepat transisi menuju transportasi rendah emisi, sedangkan DPRD melihat perlunya kontribusi fiskal dari pemilik kendaraan untuk membiayai pelayanan publik.

Evaluasi yang dilakukan perlu menghitung potensi penerimaan, dampaknya terhadap penjualan kendaraan listrik, serta efektivitas insentif dalam mengurangi emisi dan polusi udara. Salah satu pilihan yang dapat dikaji ialah insentif bertingkat berdasarkan nilai kendaraan agar mobil listrik tetap mendapatkan keringanan tanpa seluruh pemiliknya dibebaskan dari pajak.