periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa transaksi aset digital kripto di Indonesia mengalami penurunan dari Rp29,28 triliun menjadi Rp24,33 triliun. Angka itu susut sekitar 16,9% hingga Februari 2026.
"Pada Februari 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp24,33 triliun," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, dalam konferensi pers secara daring Senin (6/4).
Adi menyebutkan, penurunan jumlah transaksi kripto di Indonesia dinilai tak lepas dari pengaruh faktor global, terutama dinamika geopolitik di Timur Tengah. Namun, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat ekosistem kripto domestik melalui berbagai langkah struktural yang menyeluruh.
Di tengah fluktuasi aktivitas perdagangan, OJK memperketat tata kelola seluruh pelaku industri, mulai dari bursa, lembaga kliring, kustodian, hingga pedagang aset kripto, dengan tujuan utama meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menegakkan standar operasional yang sejalan dengan praktik internasional.
Dalam aspek regulasi, OJK bersama pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan otoritas terkait mengadopsi prinsip same activity, same risk, same regulation, memastikan pengaturan aset kripto di Indonesia sejajar dengan standar global terbaik.
Pengawasan diperkuat melalui penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal, bekerja sama dengan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Center, sekaligus menegaskan bahwa keamanan dan transparansi pasar menjadi prioritas.
Adapun kebijakan terbaru ditopang oleh POJK Nomor 23 Tahun 2025, sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 27 Tahun 2024, yang menekankan kewajiban penyelenggara untuk memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem yang digunakan dalam perdagangan maupun penyimpanan aset kripto.
"Dalam rangka perkembangan industri Aset Keuangan Digital (AKD), OJK sedang melakukan finalisasi Rancangan Peraturan OJK tentang Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (RPADK) tentang penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, sebagai tindak lanjut POJK No. 23 Tahun 2025," sambungnya.
Selanjutnya, dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas di industri sektor IAKD, OJK telah mencabut izin usaha PT Tennet Depository Indonesia sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, sejak 12 Maret 2026.
"Selama bulan Maret 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada satu penyelenggara ADK aset kripto atas pelanggaran POJK yang berlaku di sektor IAKD ini. Sanksi administratif tersebut terdiri dari dua sanksi peringatan tertulis," pungkas Adi.
Tinggalkan Komentar
Komentar