Iklan
Makro

Jatuh Tempo Pembayaran Cicilan KDMP Besok, Suahasil: Kita Cari Cara Membayarnya

Kemenkeu masih menverifikasi pembangunan lapangan jelang jatuh tempo cicilan kredit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebesar Rp37,7 triliun.

Jatuh Tempo Pembayaran Cicilan KDMP Besok, Suahasil: Kita Cari Cara Membayarnya
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id- Pembayaran cicilan kredit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) akan jatuh tempo pada Jumat (25/9). Namun, hingga Kamis (24/9), Kementerian Keuangan belum menyampaikan hasil realisasi pembayaran cicilan tersebut.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah masih melakukan proses verifikasi sebelum pembayaran cicilan dilakukan. Verifikasi diperlukan untuk memastikan pembangunan yang telah dilakukan, termasuk nilai pembangunan yang sudah tervalidasi di lapangan.

“Dalam proses membayar ini, kita cari cara membayarnya, karena kan tentu harus ada verifikasi atas apa yang sudah dibangun, berapa yang sudah tervalidasi, ada kementerian/lembaga yang perlu memantau di lapangan, ada desa yang tempat itu dibangun,” ucap Suahasil dalam konferensi pers, Jakarta, Kamis (24/9).

Suahasil menjelaskan, proses verifikasi dan pelaksanaan program KDMP melibatkan sejumlah pihak, mulai dari PT Agrinas Pangan Nusantara, Kementerian Koperasi, hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Menurut Suahasil, KSSK turut memantau proses pembiayaan dan pembayaran cicilan kredit KDMP oleh pemerintah. Keterlibatan tersebut dinilai penting karena pembiayaan program melibatkan perbankan, khususnya bank-bank Himbara.

“Apakah KSSK memantau ini? Ya tentu, di dalam KSSK itu ya kami semua, ada Kementerian Keuangan, BI, OJK, LPS, Danantara yang notabene adalah pemilik dari Bank Himbara yang mengerjakan KDKMP. Makanya dengan keberadaan Danantara di situ, menjadi komplit,” tambah Suahasil.

Sebagai informasi, pemerintah bersiap membayar cicilan perdana pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) senilai sekitar Rp37,7 triliun. Cicilan yang mencakup pokok dan bunga kredit itu dijadwalkan jatuh tempo pada 25 September 2026 kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Pembiayaan tersebut disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan, anggaran untuk kewajiban ini sudah tersedia, tapi pencairan dananya belum bisa dilakukan karena tagihan resmi beserta dokumen persyaratan dari Himbara belum diterima.

"Anggarannya sudah kami siapkan, tetapi sampai saat ini tagihan dari Himbara belum kami terima," ujar Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026, Jumat (18/9).
 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Suahasil Nazara dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.