Jadi Menkeu, Suahasil Nazara Mundur dari Wakil Komut PLN
PLN mengumumkan berakhirnya masa jabatan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama setelah diangkat sebagai Menteri Keuangan.

Periskop.id - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mengumumkan berakhirnya masa jabatan Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi PLN kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), perubahan tersebut berkaitan dengan pengangkatan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 97/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam Sisa Masa Jabatan Periode 2024-2029.
PLN juga telah menerima surat pengunduran diri Suahasil Nazara dari jabatan Wakil Komisaris Utama tertanggal 14 September 2026.
"Berakhirnya Masa Jabatan Sdr. Suahasil Nazara sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan," tulis Sekretaris Perusahaan PLN Yuliandra Syahrial Nurdin dalam keterbukaan informasi Bursa, Rabu (23/9).
PLN menyatakan perubahan susunan Dewan Komisaris tersebut tidak menimbulkan dampak material terhadap Perseroan. Perseroan akan tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan prinsip kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata kelola perusahaan yang baik.
Dengan berakhirnya masa jabatan Suahasil, susunan Dewan Komisaris PLN menjadi sebagai berikut:
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Burhanuddin Abdullah
Komisaris: Aminuddin Ma'ruf
Komisaris: Ahmad Erani Yustika
Komisaris: Jisman Parada Hutajulu
Komisaris: Bambang Eko Suhariyanto
Komisaris Independen: Yazid Fanani
Komisaris Independen: Mutanto Juwono
Komisaris Independen: Andi Arief
Komisaris Independen: Ali Masykur Musa
Suahasil sebelumnya ditetapkan sebagai Wakil Komisaris Utama PLN berdasarkan Surat Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor SK-269/MBU/11/2024 tertanggal 14 November 2024.
Adapun Suahasil dilantik sebagai Menteri Keuangan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 14 September 2026, menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 97/P Tahun 2026.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Suahasil Nazara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PT PLN (Persero), dan Dewan Komisaris dengan mengeklik tautan.





Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.