periskop.id - Perwakilan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Trisakti Jimmy Colin memberikan ultimatum kepada DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ia menuntut agar RUU krusial untuk pemberantasan korupsi tersebut disahkan dalam kurun waktu tidak lebih dari 30 hari.
"Saya menuntut bapak-bapak dewan dan pemerintah sekalian untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang perampasan aset, sekiranya dalam kurun waktu 30 hari," tegasnya dalam sebuah forum publik di Jakarta, Rabu (3/9).
Jimmy Colin memaparkan bahwa urgensi tuntutan ini didasarkan pada data yang menunjukkan betapa parahnya tingkat korupsi di Indonesia.
Ia menyebutkan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang terakhir diaudit hanya mencapai 22, jauh di bawah standar internasional yang berada di angka 43, di mana skor 0 berarti sangat korup dan 100 sangat bersih.
"Bahkan jika disandingkan dengan negara-negara tetangga, poin kita begitu buruk sekali, Pak," ujarnya.
Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per tahun 2024 yang ia kutip juga menunjukkan bahwa tingkat pengembalian aset hasil korupsi (asset recovery rate) di Indonesia hanya 0,2%, sangat timpang dibandingkan standar internasional sebesar 3-5%.
Menurutnya, kegagalan dalam merampas aset koruptor telah merugikan negara hingga Rp588 triliun dalam dekade terakhir.
Ia menggambarkan bahwa jika aset tersebut berhasil dikembalikan, dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur masif seperti 2.940 km jalan tol atau menyediakan 588.000 unit rumah subsidi bagi rakyat.
Ultimatum ini merupakan bagian dari serangkaian tuntutan yang lebih luas, termasuk desakan untuk menuntaskan pelanggaran HAM berat dan menghentikan kriminalisasi terhadap aktivis.
Tuntutan ini juga sejalan dengan gerakan "17.8 Tuntutan Rakyat" yang beredar di media sosial, yang salah satunya mendesak pembatalan kenaikan tunjangan anggota DPR.
Tinggalkan Komentar
Komentar