Periskop.id - Presiden RI Prabowo Subianto mengungkapkan, kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal yang dilakukan enam perusahaan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai Rp300 triliun. Karena itulah, enam unit smelter timah yang beroperasi tanpa izin di kawasan konsesi PT Timah telah disita aparat penegak hukum.
"Kita bisa bayangkan, kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total Rp300 triliun," katanya dalam wawancara cegat di sela agenda penyerahan barang hasil rampasan negara dari kasus tambang ilegal kepada PT Timah Tbk di Pangkal Pinang, Senin (6/10).
Dari hasil penyitaan tersebut, ditemukan tumpukan logam timah serta material logam tanah jarang atau monasit yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi. "Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati Rp6 triliun-Rp7 triliun," serunya.
Nominal itu belum termasuk tanah jarang yang belum diurai yang nilainya jauh lebih besar. “Monasit itu satu ton bisa ratusan ribu dolar, 200 ribu dolar. Monasit total ditemukan puluhan ribu ton, mendekati 40 ribu ton," cetusnya.
Berdasarkan perhitungan awal, kata Presiden, potensi kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal itu diperkirakan mencapai Rp300 triliun.
Pada kesempatan itu, Presiden Prabowo menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas tambang ilegal dan penyelundupan sumber daya alam yang merugikan negara. Presiden menegaskan praktik serupa tidak boleh lagi dibiarkan terjadi karena menyangkut kedaulatan ekonomi bangsa.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diketahui menyimpan 91% cadangan timah nasional (2,16 juta ton bijih timah di 496 lokasi), serta sekitar 95% potensi logam tanah jarang (LTJ) Indonesia sebagai neodymium, cerium, lanthanum.
Timah dan LTJ merupakan "emas baru" dunia modern sebagai bahan vital untuk elektronik, kendaraan listrik, turbin angin, dan pertahanan. Enam smelter timah ilegal disita negara dan akan dikelola oleh PT Timah bersama masyarakat.
Presiden sendiri menyaksikan secara langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) dari aktivitas tambang ilegal kepada PT Timah Tbk senilai Rp7 triliun.
Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin, menginformasikan bahwa barang rampasan tersebut berupa ratusan unit alat berat, uang tunai dari sejumlah negara, hingga fasilitas smelter yang digelar di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penyerahan aset dilakukan secara berjenjang, dimulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan. Dilanjutkan dari Wakil Menteri Keuangan kepada CEO Danantara, dan akhirnya dari CEO Danantara kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.
Barang rampasan yang diserahkan mencakup aset dalam jumlah besar dan beragam, antara lain:
- 108 unit alat berat
- 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer)
- 94,47 ton crude tin dalam 112 petakan/balok
- Aluminium 15 bundle (15,11 ton) dan 10 jumbo bag (3,15 ton)
- Logam timah Rfe 29 bundle (29 ton);
- Mess karyawan 1 unit
- Kendaraan 53 unit
- Tanah 22 bidang seluas 238.848 m²
- Alat pertambangan 195 unit
- Logam timah 680.687,6 kg
- 6 unit smelter
- Uang tunai yang telah disetorkan ke kas negara senilai Rp202.701.078.370, 3.156.053 dolar AS, 53.036.000 yen Jepang, 524.501 Euro, 765 dolar Singapura, 100.000 won Korea Selatan, dan 1.840 dolar Australia.
Basmi Kegiatan Ilegal
Di kesempatan yang sama, Prabowo menegaskan, Pemerintah Republik Indonesia serius membasmi penyeludupan, penambangan ilegal dan pelanggaran hukum lainnya untuk kepentingan rakyat bangsa ini.
"Kita tidak perlu takut untuk membasmi penyeludupan, ilegal mining dan semuanya ini," tegasnya.
Ia mengatakan, kunjungan kerja Presiden di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melanggar hukum di Kawasan PT Timah Tbk.
"Para pemilik perusahaan swasta ini sudah dihukum dan Kejaksaan juga sudah menyita enam smelter timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini," serunya.
Prabowo mengatakan, penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan dalam memberantas penambangan ilegal di daerah ini.
"Saya minta aparat penegak hukum untuk meneruskan ini untuk menyelamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita semua," ucapnya.
Presiden juga meminta Kejaksaan Agung, Bea Cukai, Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk meneruskan dan menindak tegas penyeludupan serta penambangan timah ilegal ini.
"Saya memberikan penghargaan kepada Jaksa Agung dan petugasnya serta para pejabat dan ini sebuah bukti, pemerintah serius dan menargetkan untuk membasmi penyeludupan, tambang ilegal dan semuanya yang berhadapan dengan hukum," pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar