periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

“Terkait dengan perkara Kolaka Timur, betul ada pengembangan penyidikannya dan KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (6/11).

Namun, KPK belum bisa mengungkapkan secara rinci tersangka tersebut.

“Nanti kami akan update terus perkembangan dari perkara ini karena memang proses penyidikannya juga masih terus berlangsung,” ujar Budi.

Budi juga menyampaikan, KPK telah memeriksa saksi untuk perkara tersebut. Penyidik juga akan mendalami dan mempelajari keterangan-keterangan saksi tersebut, termasuk bagaimana konstruksi dan peran setiap pihak dalam perkara ini.

“Sehingga harapannya dengan pengembangan penyidikan ini, proses penegakan hukum yang KPK lakukan bisa betul-betul tuntas terhadap pihak-pihak yang memang melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan rumah sakit di wilayah Kolaka Timur,” ungkap Budi.

Meskipun Sprindik sudah keluar, KPK masih belum mengumumkan tersangka kasus tersebut karena perkembangan kasus terus berjalan. Salah satu perkembangannya adalah pemeriksaan saksi untuk sprindik baru.

“Penyidik juga secara maraton melakukan penelusuran terkait dengan aset-aset yang diduga atau hasil dari dugaan tindak pidana korupsi para tersangka terlebih sangka yang pasalnya adalah dugaan tindak pidana gratifikasi dan TPPU,” tutur Budi.

Menurut Budi, ada upaya-upaya yang dilakukan oleh para tersangka untuk menyembunyikan, mengalihkan, atau mengubah bentuk dari hasil tindak pidana korupsi sebagai predikat kriminal.

Namun, para tersangka sampai saat ini belum ditahan. Sebab, KPK akan menahan, jika penyidikan dan upaya-upaya penelusuran sudah lengkap.

“Kita fokus dulu ke TPK-nya tentu, kan ini kan ada dua ya TPK dan juga TPPU untuk dua tersangka, yaitu saudara ST dan saudara HG,” ujar Budi.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur, seperti dikutip Antaranews.

Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis (ABZ), penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim (ALH), pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto (AGD), serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

Deddy Karnady dan Arif Rahman berperan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara Abdul Azis, Andi Lukman Hakim, dan Ageng Dermanto merupakan tersangka penerima suap.

Pada 12 Agustus 2025, penyidik lembaga antirasuah menggeledah Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes di Jakarta.

Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan nilai proyek sebesar Rp126,3 miliar yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK).