iklan periskop
Nasional

Empat Tersangka Kasus Chromebook Diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Satu Masih Buron

Empat tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook, termasuk Nadiem Makarim, dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Satu tersangka lain, Jurist Tan, masih buron.

9 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Empat Tersangka Kasus Chromebook Diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat, Satu Masih Buron
Tersangka kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022, Nadiem Makarim, turun dari mobil tahanan di Gedung Kejari Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (10/11). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Kejaksaan Agung melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan menyerahkan empat berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11).

Pelimpahan ini menandai tahap kedua penyidikan yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pihak swasta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penyerahan tersebut.

“Hari ini pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Pusat, kecuali JT,” ujar Anang di Jakarta.

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing adalah mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Direktur Sekolah Dasar periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama Mulyatsyah, dan mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Sementara satu nama lain, Jurist Tan yang pernah menjadi staf khusus Mendikbudristek, belum ikut dalam pelimpahan kali ini. Jurist ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Juli 2025 dan hingga kini masih berstatus buron.

Tiga tersangka, yaitu Nadiem, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah tiba mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Mulyatsyah dan Sri datang bersama dalam satu mobil tahanan, sedangkan Nadiem dikawal secara terpisah.

Berbeda dengan ketiganya, Ibrahim Arief hadir tanpa rompi tahanan. Ia datang bersama keluarga dan penasihat hukumnya dengan mengenakan batik dan celana hitam. Kejaksaan menyebut Ibrahim menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan, lantaran tengah menderita penyakit jantung.

Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan bahwa dugaan kerugian negara dari proyek pengadaan Chromebook ini mencapai sekitar Rp1,9 triliun. Jumlah tersebut mencakup Rp480 miliar dari pengadaan software (CDM) dan Rp1,5 triliun yang berasal dari dugaan praktik mark-up harga perangkat di luar komponen software.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Korupsi Chromebook, nadiem makarim, sri wahyuningsih, mulyatsyah, ibrahim arief, dan kejaksaan agung dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.