periskop.id - Kejaksaan Agung melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan menyerahkan empat berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11).
Pelimpahan ini menandai tahap kedua penyidikan yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta pihak swasta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penyerahan tersebut.
“Hari ini pelimpahan tahap II ke Kejari Jakarta Pusat, kecuali JT,” ujar Anang di Jakarta.
Empat tersangka yang diserahkan masing-masing adalah mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Direktur Sekolah Dasar periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama Mulyatsyah, dan mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Sementara satu nama lain, Jurist Tan yang pernah menjadi staf khusus Mendikbudristek, belum ikut dalam pelimpahan kali ini. Jurist ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Juli 2025 dan hingga kini masih berstatus buron.
Tiga tersangka, yaitu Nadiem, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah tiba mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Mulyatsyah dan Sri datang bersama dalam satu mobil tahanan, sedangkan Nadiem dikawal secara terpisah.
Berbeda dengan ketiganya, Ibrahim Arief hadir tanpa rompi tahanan. Ia datang bersama keluarga dan penasihat hukumnya dengan mengenakan batik dan celana hitam. Kejaksaan menyebut Ibrahim menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan, lantaran tengah menderita penyakit jantung.
Kejaksaan Agung sebelumnya mengumumkan bahwa dugaan kerugian negara dari proyek pengadaan Chromebook ini mencapai sekitar Rp1,9 triliun. Jumlah tersebut mencakup Rp480 miliar dari pengadaan software (CDM) dan Rp1,5 triliun yang berasal dari dugaan praktik mark-up harga perangkat di luar komponen software.
Tinggalkan Komentar
Komentar