periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama pada 2013-2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, kasus perkara kuota haji akan ditangani oleh KPK dengan cepat, termasuk memeriksa ke Arab Saudi.
“Di perkaranya kuota haji ini mudah-mudahan kita bisa lebih cepat menangani. Karena ada rencana juga kita harus mengecek ke lokasi (Arab Saudi),” kata Asep, di Gedung KPK, Senin (10/11).
Pemeriksaan langsung tersebut bertujuan untuk mengetahui pembagian 20.000 kuota haji tambahan menjadi 50% sama untuk kuota haji reguler dan khusus karena ketersediaan tempat.
“Karena apakah ada dari tambahan sebanyak 20.000 yang 10.000 untuk haji reguler dibagi seperti itu. Kemudian 10.000 untuk haji khusus. Itu ketersediaan tempat, kemudian juga akomodasi dan lain-lainnya apakah mencukupi atau tidak. Nanti kita juga akan melakukan pengecekan kali ini,” jelas Asep.
Selain itu, Asep juga menyoroti terkait polemik bahwa adanya tambahan tersebut, pelaksanaan haji juga memerlukan lokasi dan kebutuhan lainnya yang lebih banyak.
“Karena seperti kita ketahui, bagi muslim, kalau wukuf itu harus di Mina, enggak bisa di tempat lain. Jadi nanti, kita lihat apakah ada ketersediaan. Tapi tentunya pemerintah Arab Saudi memberikan kuota, menambahkan kuota, itu sudah pasti tersedia gitu ya. Tapi tentu tidak bisa dengan asumsi seperti itu. Kita harus dibuktikan,” tutur dia.
Asep mengaku, KPK juga sedang menunggu penyelesaian perkara dugaan korupsi kuota haji ini.
“Sebetulnya tidak hanya rekan-rekan dan juga seluruh masyarakat Indonesia tentunya sedang menunggu terkait dengan penanganan perkara ini, penyelesaian perkara ini. Begitu juga kami. Kami berusaha sekuat tenaga untuk secepatnya menyelesaikan perkara ini,” ujar Asep.
Keinginan KPK untuk cepat menangani kasus tersebut agar penyelenggaran haji setiap tahun selalu ada.
“Jangan sampai penyelenggaraan haji yang ini bermasalah, sudah masuk lagi penyelenggaran haji berikutnya. Yang ini belum selesai, yang penyelenggaraan berikutnya juga dilaksanakan,” tutur Asep.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023–2024.
Pengumuman tersebut dilakukan usai KPK meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus pada 7 Agustus 2025.
KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengungkapkan kejanggalan ibadah haji 2024. Salah satu kejanggalan utamanya adalah pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Pasalnya, saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Tinggalkan Komentar
Komentar