periskop.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Edy Sitepu, yang juga berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN, mengungkap penindakan terhadap pelaku perdagangan pakaian bekas (thrifting) ilegal. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (21/11).
Edy menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah gencar menindak peredaran balpres atau pakaian bekas impor yang masuk secara ilegal ke Indonesia. Langkah tersebut diambil karena praktik thrifting dinilai merugikan pelaku UMKM lokal dan berpotensi menggerus penerimaan negara.
“Tentu kita ketahui bersama saat ini juga pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk menindak balpres ya yang beredar di Indonesia karena ini bisa juga mengganggu UMKM itu untuk melindungi UMKM dan juga untuk meningkatkan penerimaan atau devisa negara,” ujar Edy.
Selain merugikan ekonomi nasional, Edy menambahkan bahwa pakaian bekas impor ilegal juga membawa risiko kesehatan. Tidak ada jaminan kebersihan dari barang-barang tersebut, baik dalam proses pengumpulan, pengiriman, maupun penyimpanan sebelum masuk ke Indonesia.
“Dari sisi kesehatan tadi sudah dijelaskan juga bahwa pakaian bekas yang beredar ini tentunya kita tidak tahu bagaimana kebersihannya, kemudian bagaimana proses penjualannya, pengirimannya, masuknya ke Indonesia dan tentu juga ini bisa menyebabkan penyakit seperti infeksi bakteri, jamur, virus, dan lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penindakan terhadap ekspor-impor ilegal merupakan atensi Presiden dalam program Asta Cita. Kapolri, kata Budi, juga telah menginstruksikan jajaran untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam pemberantasan penyelundupan barang ilegal.
Diketahui, pemerintah secara tegas melarang praktik thrifting, terutama untuk pakaian bekas impor, sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Impor. Larangan ini diterapkan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta mencegah masuknya barang-barang yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan konsumen.
Tinggalkan Komentar
Komentar