Periskop.id - Indonesia secara resmi telah membuka pendaftaran untuk jenis izin baru yang memungkinkan mantan warga negara Indonesia (WNI) dan keturunan untuk tinggal dan bekerja di dalam negeri tanpa batas waktu. Kebijakan ini dihadirkan sebagai solusi strategis di tengah hukum Indonesia yang tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.
Kebijakan baru ini disebut Global Citizenship of Indonesia (GCI) dan dirancang mengikuti model sukses Overseas Citizenship of India (OCI). Menurut Kementerian Imigrasi, GCI bertujuan untuk memfasilitasi diaspora Indonesia agar dapat kembali berkontribusi atau berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Is Edy Eko Putranto, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah respons langsung terhadap isu brain drain.
“GCI adalah solusi strategis atas persoalan kewarganegaraan ganda dengan memberikan izin tinggal tanpa batas waktu bagi warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia,” ujar Putranto kepada Reuters pada Sabtu (22/11).
Putranto menjelaskan bahwa ada tiga kategori utama yang memenuhi syarat untuk mengajukan izin GCI, di antaranya:
- Mantan WNI;
- Warga negara asing keturunan Indonesia hingga derajat/turunan kedua;
- Anak dari perkawinan campuran yang sebelumnya harus memilih kewarganegaraan asing saat berusia 18 tahun.
Seruan untuk mengizinkan kewarganegaraan ganda semakin meningkat seiring kekhawatiran tentang brain drain, di mana warga Indonesia meninggalkan tanah air untuk mencari peluang yang lebih baik di luar negeri. Data Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat hampir 4.000 WNI telah menjadi warga negara Singapura antara tahun 2019 dan 2022.
Putranto menegaskan bahwa GCI bertujuan mengubah arus brain drain menjadi peluang:
“Kementerian pada dasarnya merespons fenomena ‘brain drain’ dengan mengubahnya menjadi peluang strategis, yakni dengan memfasilitasi hak khusus bagi diaspora agar talenta Indonesia dapat kembali atau berkontribusi dari jarak jauh,” kata Putranto.
Dengan populasi mencapai 280 juta jiwa, Indonesia merupakan negara berpenduduk terbesar keempat di dunia, menjadikan pemanfaatan potensi diaspora sebagai langkah penting untuk memperkuat sumber daya manusia nasional.
Tinggalkan Komentar
Komentar