periskop.id - Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera Utara dan Sumatera Barat meninggalkan jejak berupa tumpukan kayu gelondongan di sepanjang pantai dan sungai. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai asal-usul kayu tersebut dan memicu desakan investigasi dari kalangan akademisi.

Ahli Kebijakan Hutan IPB University, Prof Dr Ir Dodik Ridho Nurrochmat MSc FTrop, menegaskan perlunya penyelidikan mendalam. 

“Bisa dari penebangan lama atau pembersihan lahan yang tidak tuntas. Jika terbawa arus air, kayu itu akan mengambang, namun bisa juga dari penebangan kayu yang baru. Untuk itu harus ada investigasi,” ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (4/12).

Menurutnya, kayu-kayu yang berserakan tidak berasal dari satu sumber tunggal. Campuran material tersebut kemungkinan besar terdiri atas hasil penebangan, pohon tumbang alami, serta sisa pembersihan lahan. 

“Debit air besar saat longsor memungkinkan pohon tumbang ikut hanyut sehingga menambah campuran material kayu di lokasi,” jelasnya.

Prof Dodik juga menekankan perbedaan antara kayu hasil pembalakan dengan kayu tumbang alami. Kayu tebangan biasanya menunjukkan bekas gergaji yang rapi, sedangkan kayu tumbang alami tidak memiliki pola potongan yang jelas. Perbedaan ini penting untuk memastikan apakah kayu yang ditemukan merupakan hasil aktivitas ilegal atau sekadar dampak bencana alam.

Ia menyoroti bahwa penyebab longsor merupakan kombinasi antara faktor alam dan manusia. 

“Ada faktor cuaca ekstrem, kondisi geografis pegunungan, dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia,” katanya. 

Hal ini sejalan dengan laporan Badan PBB untuk Lingkungan (UNEP) yang menyebutkan bahwa degradasi hutan memperparah risiko banjir dan longsor di kawasan tropis.

Regulasi lingkungan seperti Amdal dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, menurut Prof Dodik, harus ditegakkan secara konsisten. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sanksi denda, melainkan harus mencakup pemulihan ekosistem. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa Indonesia kehilangan sekitar 650 ribu hektare tutupan hutan per tahun dalam satu dekade terakhir, yang memperburuk daya dukung lingkungan.

Menyinggung deforestasi di Sumatera bagian utara, ia menjelaskan bahwa kehilangan tutupan hutan (forest loss) berbeda dengan deforestasi. 

“Di Indonesia, batasnya 30%. Jika kurang dari itu, terjadi deforestasi,” tegasnya. 

Penurunan tutupan hutan di bawah ambang batas tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan ekologi dan memperbesar risiko bencana.

Kajian World Resources Institute (WRI) menambahkan bahwa deforestasi di Sumatera berdampak langsung pada penurunan kualitas air, hilangnya habitat satwa endemik, serta meningkatnya emisi karbon. Kondisi ini memperkuat urgensi pembenahan tata kelola hutan agar tidak hanya berorientasi pada eksploitasi ekonomi.

Prof