periskop.id - Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyoroti hubungan kerusakan lingkungan dan tindak pidana korupsi. Ia mengungkapkan, korupsi menjadi faktor yang memungkinkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam (SDA) karena memengaruhi tiga fungsi utama.
“Korupsi merupakan enabling factor dari kerusakan lingkungan hidup dan sumber daya alam. Hal tersebut mengingat terdapat tiga fungsi yang terganggu melalui intervensi korupsi dalam tata kelola SDA dan lingkungan hidup,” kata Lakso, Selasa (9/12).
Lakso menyampaikan, fungsi pertama adalah aspek perizinan. Fungsi ini terlihat ketika operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid menemukan adanya tindak pidana korupsi terkait perizinan kehutanan, termasuk pelepasan kawasan hutan.
“Lebih lanjut, OTT yang dilakukan oleh KPK pada Gubernur Maluku Utara (Abdul Gani) juga terkait dengan perizinan,” lanjut Lakso.
Fungsi kedua adalah pengawasan. Menurut Lakso, korupsi dapat membuat pihak berwenang menutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi, termasuk kerusakan lingkungan hidup.
“Hal tersebut menimbulkan dampak serius bagi berlanjutnya kerusakan lingkungan hidup,” jelas dia.
Fungsi ketiga adalah tahapan implementasi. Lakso menilai, negara kehilangan potensi pendapatan melalui praktik korupsi serius karena tidak dihitungnya pendapatan yang seharusnya didapat oleh negara, seperti dalam kasus Duta Palma.
“Pada tahun 2015 saja, KPK pernah mempublikasi bahwa total kerugian negara akibat pemungutan penerimaan DR (Dana Reboisasi) dan PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) kurang maksimal mencapai Rp62,8-Rp86,9 triliun, rata-rata Rp5,24-Rp7,24 triliun per tahun,” tutur Lakso.
Lebih lanjut, Lakso juga menyoroti tentang tragedi bencana Sumatra yang menunjukkan dampak dahsyat dari persoalan tata kelola hutan di Indonesia. Persoalan aktivitas ilegal yang memperburuk bencana ini harus ditindak oleh KPK lantaran ada indikasi korupsi tidak sesuai prinsip keberlanjutan.
“Inilah momentum bagi KPK untuk melakukan proses penegakan hukum ketika terdapat indikasi korupsi dan evaluasi menyeluruh atas berbagai aktivitas ilegal dan tidak sesuai dengan prinsip keberlanjutan yang terjadi khususnya pada wilayah Sumatra, termasuk menelusuri pihak-pihak yang menjadi penerima manfaat dari aktivitas tersebut,” ucap Lakso.
Lakso menyampaikan, KPK juga harus melakukan proses hukum nyata terhadap pihak-pihak yang melakukan penebangan liar atau aktivitas ilegal lainnya agar bencana Sumatra tidak terulang kembali.
“Proses ‘pertaubatan’ negara harus diiringi dengan tindakan nyata, termasuk penegakan hukum terkait korupsi, apabila ingin terdapat dampak yang signifikan,” ujar Lakso.
Tinggalkan Komentar
Komentar