Periskop.id - Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, baru saja ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi. Namun, alih-alih menunjukkan penyesalan atau menyampaikan permohonan maaf kepada publik, Ardito justru melontarkan kalimat yang dinilai tidak pantas kepada seorang jurnalis perempuan saat digiring petugas.

Insiden itu terjadi ketika Ardito Wijaya—yang sudah mengenakan rompi oranye, simbol status tahanan korupsi—dikerubungi awak media untuk dimintai konfirmasi dan pernyataan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).

“Kamu cantik hari ini,” ucap Ardito saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Perilaku cengengesan ini dinilai ironis. Ia merespons pertanyaan wartawan dengan kalimat godaan tersebut sebelum masuk ke kendaraan taktis. Tidak ada satu pun kalimat permintaan maaf yang terlontar untuk warga Lampung Tengah yang dipimpinnya.

Perilaku Tak Pantas Menyoroti Kerentanan Jurnalis Perempuan

Sikap yang ditunjukkan Ardito, meskipun hanya berupa catcalling atau godaan, secara langsung menyoroti isu serius mengenai kekerasan seksual dan pelecehan yang sering dialami oleh jurnalis perempuan saat menjalankan tugas profesional mereka.

Dalam sebuah studi yang dilakukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bekerja sama dengan Pemantau Regulasi dan Regulasi Media (PR2Media), terungkap bahwa mayoritas jurnalis perempuan di Indonesia rentan terhadap kekerasan seksual.

Studi berjudul “Sexual Violence Against Indonesian Female Journalists” mensurvei 852 jurnalis perempuan di 34 wilayah antara September dan Oktober 2022. Hasilnya sangat mengkhawatirkan, di mana 82,6% responden atau 704 orang melaporkan pernah menjadi korban kekerasan seksual dalam berbagai bentuk selama menjalani karier jurnalistiknya. Sementara itu, hanya 17,4% (148 orang) yang tidak pernah menjadi korban kekerasan seksual.

Dari mereka yang pernah mengalami kekerasan seksual, 37% mengalaminya baik online maupun offline, 26,8% hanya mengalaminya secara online, dan 18,8% hanya mengalaminya secara offline.

Laporan tersebut merinci 10 bentuk pelecehan paling umum yang dialami jurnalis perempuan, di mana godaan verbal seperti yang dilakukan Ardito Wijaya masuk dalam kategori pelecehan offline.

Berikut adalah bentuk pelecehan paling umum yang dialami jurnalis perempuan:

NoBentuk Pelecehan Paling UmumPersentase Korban
1Body shaming offline58,9%
2Catcalling offline51,4%
3Body shaming online48,6%
4Menerima pesan teks atau konten audiovisual bernuansa seksual secara online37,2%
5Kontak fisik seksual yang tidak diinginkan secara offline36,3%
6Komentar kasar atau bernada seksual secara offline36%
7Komentar ofensif atau melecehkan bernuansa seksual secara online35,1%

Desakan Pembentukan SOP Pencegahan

Ketua AJI Indonesia, Sasmito, berharap penelitian ini dapat mendorong perusahaan pers dan organisasi pers untuk membentuk kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga masing-masing, yang dapat berbentuk standard operating procedures (SOP) atau perjanjian kerja bersama.

Sasmito menegaskan bahwa kejelasan aturan di tempat kerja sangat krusial.

“Kejelasan di tempat kerja mengenai pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual setidaknya dapat memberikan kepastian bagi korban bahwa mereka bisa melaporkan kejadian yang dialami. Aturan ini memberi jaminan bahwa organisasi pers atau perusahaan tempat korban bekerja akan menangani kasus tersebut,” jelasnya dalam laman resmi AJI.

Insiden yang melibatkan Ardito ini menunjukkan bahwa lingkungan kerja, termasuk saat peliputan berita di tempat umum dan berhadapan dengan figur publik, masih menjadi area yang rentan bagi jurnalis perempuan di Indonesia.