periskop.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menerapkan mekanisme ketat dalam penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH) dengan sistem buka-tutup rekening. Nantinya, dana bantuan yang masuk akan diblokir sementara hingga penerima melakukan verifikasi fisik secara langsung di bank penyalur.

“Begitu sudah diverifikasi, maka rekening yang sebelumnya diblokir sementara itu akan bisa diambil oleh warga. Jadi ada verifikasi berjenjang. Tentu saja akuntabilitas ini perlu untuk kita pastikan supaya benar-benar bantuan ini sampai pada pihak yang benar,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Mohari dalam konferensi pers daring, Sabtu (27/12).

Abdul menjelaskan prosedur teknis ini dirancang untuk menjaga keamanan uang negara agar tidak jatuh ke tangan yang salah. Proses pembukaan rekening akan dilakukan secara kolektif oleh bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BNI dan lainnya berdasarkan SK Kepala Daerah.

Warga yang namanya tercantum dalam SK Bupati atau Wali Kota nantinya akan dibuatkan rekening atas nama pribadi. Rekening tersebut diperkirakan siap atau available dalam kurun waktu satu hingga dua minggu ke depan.

Setelah rekening jadi, dana bantuan sebesar Rp600.000 per bulan akan langsung ditransfer masuk. Namun, dana tersebut belum bisa langsung ditarik di ATM.

Penerima bantuan wajib datang ke kantor cabang pembantu bank yang telah ditunjuk di setiap kecamatan. Di sana, petugas bank didampingi tim Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan melakukan pencocokan data wajah dan identitas.

“Nanti warga yang datang di setiap kabupaten, di setiap kecamatan, nanti di bank-cabang pembantu yang sudah ditunjuk, akan hadir di Dukcapil dari kabupaten yang bersangkutan, yang kemudian warga sesuai namanya akan diverifikasi,” terangnya.

Meski terdengar prosedural, BNPB menjamin proses ini tidak akan berbelit-belit. Pemerintah menyadari banyak warga yang kehilangan dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat bencana terjadi.

Untuk mengatasi kendala dokumen hilang, validasi data akan ditarik dari level paling bawah, yakni RT dan RW. Perangkat lingkungan setempat dinilai paling mengetahui kondisi riil warganya, sehingga proses verifikasi bisa lebih cepat dan akurat.

“Ini masalah teknis yang saat ini kita sederhanakan dengan kerja sama dari level bawah, RT/RW yang memang mengenal kondisi masyarakat di situ. Validasi dan verifikasinya kemudian secara berjenjang ke desa dan kecamatan,” jelas Abdul.

Dengan sistem verifikasi berlapis namun sederhana ini, pemerintah berharap bantuan dapat tersalurkan tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.