periskop.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menenangkan kekhawatiran para korban bencana yang kehilangan dokumen penting seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK) akibat banjir dan longsor, dengan menjamin bahwa ketiadaan dokumen fisik tidak akan menghambat hak mereka untuk menerima bantuan pemerintah.
“Tentu saja kita mengetahui bahwa ada KK yang hilang, ada KTP yang hilang, dan seterusnya. Ini masalah teknis yang saat ini kita sederhanakan dengan kerja sama dari level bawah, RT/RW yang memang mengenal kondisi masyarakat di situ,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam konferensi pers daring, Sabtu (27/12).
Abdul menyadari situasi di lapangan sangat chaos saat bencana terjadi. Banyak warga yang hanya sempat menyelamatkan diri tanpa membawa surat-surat berharga. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan memangkas birokrasi yang kaku.
Sebagai pengganti dokumen fisik yang hilang, peran perangkat lingkungan menjadi sangat vital. Ketua RT dan RW setempat akan dilibatkan penuh sebagai verifikator utama karena mereka adalah pihak yang paling mengetahui siapa saja warganya yang benar-benar menjadi korban.
Validasi dari RT/RW ini kemudian akan dilaporkan secara berjenjang ke tingkat desa dan kecamatan. Data tersebut selanjutnya disandingkan dengan database kependudukan digital di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
“Validasi dan verifikasinya kemudian secara berjenjang ke desa dan kecamatan. Proses ini sedang berjalan jadi tidak akan berbelit-belit, tidak akan butuh waktu lama karena data Dukcapil by name by address itu sudah tersedia di Kemendagri,” jelasnya.
Langkah penyederhanaan ini berlaku untuk semua jenis bantuan, baik itu Hunian Sementara (Huntara) maupun Dana Tunggu Hunian (DTH) berupa uang tunai. Pemerintah tidak ingin warga yang sudah susah karena bencana, kembali dipersulit oleh urusan administrasi.
Meski syarat fisik dipermudah, Abdul menegaskan aspek akuntabilitas tetap dijaga. Keterlibatan RT/RW justru dinilai efektif untuk mencegah adanya "penumpang gelap" atau pihak yang mengaku-ngaku sebagai korban padahal bukan warga setempat.
“Sehingga kita tinggal menggunakan dan memvalidasinya dengan kondisi di lapangan. Tentu saja akuntabilitas ini perlu untuk kita pastikan supaya benar-benar bantuan ini sampai pada pihak yang benar,” tambahnya.
BNPB berharap dengan mekanisme jemput bola dan fleksibilitas ini, seluruh hak korban dapat tersalurkan tepat waktu pada Januari mendatang tanpa ada satu pun warga yang terlewat hanya karena masalah administrasi.
Tinggalkan Komentar
Komentar