periskop.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) langsung menyegel 11 titik lokasi dan menaikkan status enam korporasi ke tahap penyidikan karena terindikasi kuat menjadi biang kerok kerusakan hutan pemicu banjir bandang di Sumatera.

“Kementerian Kehutanan telah melakukan pemasangan pelang di 11 titik dan sudah dilakukan proses penyidikan. Bersama Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) telah dilakukan penegakan hukum terhadap 23 subjek hukum,” kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Rabu (14/1).

Raja Juli merinci total 23 subjek hukum yang tengah diproses terdiri dari enam korporasi dan dua pemegang hak atas tanah (PHAT) yang sudah masuk tahap penyidikan.

Selain itu, timnya juga tengah menyelidiki delapan korporasi lainnya serta tujuh PHAT yang diduga turut andil dalam alih fungsi lahan ilegal penyebab bencana.

Tak hanya sanksi pidana, Kemenhut juga "bersih-bersih" izin secara administratif. Pihaknya tengah memproses pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap 22 perusahaan dengan total luasan mencapai 1 juta hektare di seluruh Indonesia.

Evaluasi ketat juga menyasar perusahaan yang beroperasi di zona merah bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kemenhut telah merampungkan audit khusus terhadap 24 perusahaan pemegang izin di wilayah tersebut.

Terkait nama-nama perusahaan nakal itu, Raja Juli menyatakan siap membukanya ke publik. Namun, ia masih menunggu lampu hijau dari Istana sebelum mengumumkan daftar hitam tersebut.

“Setelah mendapatkan persetujuan dari Bapak Presiden, kami akan segera menyampaikannya kepada publik,” tegasnya.

Tindakan ini diambil sebagai respons cepat atas bencana hidrometeorologi parah di akhir tahun 2025. Banjir bandang yang menghantam Sumatera menjadi bukti nyata hilangnya fungsi lindung hutan akibat aktivitas ilegal.

Guna menutup celah "pencucian kayu" pascabencana, Kemenhut juga menutup sementara akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Moratorium penebangan diberlakukan ketat agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan bisnis di tengah musibah.