periskop.id – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan melakukan pendataan ulang secara intensif hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT) untuk menjangkau anak-anak yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) akibat pernikahan siri atau dini, agar hak mereka mendapatkan makan bergizi gratis tetap terpenuhi.

“Anak-anak dari pernikahan dini atau pernikahan siri itu tidak punya NIK, sehingga kita harus data ulang ke setiap RT untuk memastikan mereka akan mendapatkan makan bergizi,” kata Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1).

Dadan mengungkapkan persoalan administrasi kependudukan kerap menjadi penghalang bagi kelompok rentan untuk mengakses bantuan negara. Banyak balita maupun ibu hamil luput dari sistem pendataan nasional karena status pernikahan orang tua yang tidak tercatat secara hukum.

Oleh karena itu, BGN mengambil inisiatif "jemput bola". Petugas di lapangan tidak hanya mengandalkan data formal yang sudah ada, melainkan turun langsung memverifikasi keberadaan anak-anak tersebut di lingkungan permukiman.

Langkah verifikasi faktual ini dinilai krusial untuk menutup celah exclusion error atau kesalahan data yang menyebabkan warga berhak justru tidak menerima manfaat. BGN berkomitmen aspek administratif tidak boleh menghalangi pemenuhan gizi anak bangsa.

Selain masalah NIK, pendataan ulang ini juga menyasar anak-anak yang putus sekolah dalam rentang usia 0 hingga 18 tahun. Kelompok ini sering kali tidak terdata karena tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Termasuk juga anak putus sekolah di usia antara 0 sampai 18 tahun,” tambah Dadan.

Dadan menjelaskan mekanisme distribusi bagi anak-anak di luar sistem sekolah formal ini. Jika mereka belum masuk ke sekolah rakyat atau lembaga pendidikan non-formal lainnya, BGN akan memfasilitasi titik kumpul khusus.

Anak-anak tersebut akan dikumpulkan di satu lokasi yang disepakati di lingkungan mereka untuk menikmati layanan makan bergizi bersama-sama.

“Kita akan kumpulkan di satu tempat untuk mendapatkan program makan bergizi,” tegasnya.

Upaya ini juga mencakup santri di pesantren-pesantren yang belum memiliki izin operasional atau tidak terdaftar di Kementerian Agama. BGN menemukan data 534 ribu santri penerima manfaat saat ini masih bisa dimaksimalkan karena banyak pesantren belum terdata.

Melalui strategi pendataan inklusif ini, BGN optimistis target 82,9 juta penerima manfaat pada tahun 2026 dapat terealisasi tanpa ada satu pun anak yang tertinggal hanya karena masalah selembar kertas identitas.