periskop.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkap adanya praktik jual beli izin operasional atau "titik" Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) oleh oknum mitra, yang langsung direspons tegas dengan penghapusan data (rollback) terhadap 10 unit dapur yang terbukti diperdagangkan.

“Ada juga beberapa pihak, seperti contohnya kemarin kami menghapus atau me-rollback 10 SPPG yang diketahui itu diperjualbelikan,” kata Dadan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1).

Dadan menegaskan pihaknya tidak menoleransi segala bentuk komersialisasi izin operasional yang mencederai integritas program Makan Bergizi Gratis. Izin pengelolaan dapur seharusnya dijalankan oleh mitra yang mendaftar, bukan dipindahtangankan demi keuntungan pribadi.

Tindakan penghapusan permanen diambil agar kuota tersebut bisa segera dialihkan kepada calon mitra lain yang memiliki keseriusan dan kapabilitas nyata. BGN enggan membiarkan "titik" dapur dikuasai oleh makelar perizinan.

“Jadi kami hapus saja daripada kemudian itu menjadi tempat di mana orang berjual beli titik, kita akan berikan kepada yang serius,” tegasnya.

Praktik ini muncul seiring tingginya antusiasme masyarakat untuk terlibat dalam program nasional tersebut. Dadan mengakui pihaknya sempat kewalahan menahan gelombang pendaftar yang membludak, sehingga banyak pihak melihat celah bisnis dari tingginya permintaan ini.

Kondisi tersebut memaksa BGN menutup sementara portal pendaftaran mitra. Langkah ini dilakukan karena jumlah pendaftar yang masuk sudah melampaui kebutuhan kuota yang tersedia saat ini.

“BGN justru kesulitan menahan minat masyarakat. Karena semua orang sudah paham dengan mekanisme yang diberikan, akhirnya meninggalkan bisnisnya untuk bergabung. Jadi kemudian kita keluarkan kebijakan agar portal mitra kita tutup,” jelas Dadan.

Selain menindak kasus jual beli, BGN juga rutin melakukan "bersih-bersih" data mitra yang tidak aktif. Sistem secara otomatis akan melakukan rollback jika mitra yang sudah masuk fase persiapan tidak melaporkan progres kegiatan di lapangan selama 60 hari berturut-turut.

Namun, Dadan memberikan ruang bagi mitra serius yang terkena dampak penghapusan otomatis karena kesalahan administrasi. Mereka diperbolehkan mengajukan keberatan dengan membawa bukti fisik pembangunan atau aktivitas di lapangan.

“Biasanya yang sudah serius akan kembali menghubungi kami dan kemudian menunjukkan bukti-buktinya, dan biasanya setelah rollback kami kembalikan,” ujarnya.

BGN meminta masyarakat dan anggota dewan yang menemukan indikasi kecurangan serupa di daerah konstituennya untuk segera melapor. Kanal pengaduan "Sahabat Gizi" di nomor 127 disiagakan 24 jam untuk menampung laporan warga.